Crypto News
Transaksi Aset Kripto Kini Kena Pajak 0,21%, Ini Kronologi Lengkap dari Kemenkeu!
14:37, 30 Jul 2025
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi telah menetapkan tarif pajak atas transaksi aset kripto sebesar 0,21% sebagai Pajak Penghasilan (PPh) final, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025