Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Investasi Digital - Diposting pada 29 July 2025 Waktu baca 5 menit
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa investasi Apple di Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi perhatian publik setelah Indonesia menandatangani kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS), yang disertai dengan permintaan dari pihak AS agar ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapus.
Apple sendiri diketahui telah membeli lahan di Batam yang akan digunakan untuk membangun pabrik produksi AirTag. Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan bahwa investasi dari perusahaan teknologi raksasa itu masih berjalan sebagaimana mestinya.
"Investasi Apple tampaknya masih sesuai jalur," ujarnya di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain itu, Alexandra juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun rencana reformasi terhadap kebijakan TKDN. Ia mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian akan merilis peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian yang akan diumumkan langsung oleh Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Pembahasan TKDN masih terus berlangsung. Nanti akan diluncurkan sepenuhnya oleh Pak Menteri. Mengenai tanggalnya, tunggu saja. Yang jelas, TKDN akan tetap berada dalam kewenangan kami," jelas Alexandra.
Reformasi TKDN ini nantinya tidak hanya akan berlaku untuk Amerika Serikat saja. Sebagai informasi, AS sebelumnya mengajukan permintaan agar Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor setelah kedua negara menyepakati pemangkasan tarif impor menjadi 19%.
Dalam perjanjian tersebut, AS meminta agar aturan TKDN tidak diberlakukan bagi perusahaan dan produk yang berasal dari negaranya. Namun, pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa tidak semua produk asal AS akan dikecualikan dari ketentuan TKDN.
"Penerapan reformasi ini tidak semata karena AS. Banyak juga produk dari negara lain yang terkena dampaknya. Jadi, kalau kita hanya fokus pada AS, itu berarti tindakan diskriminatif," kata Alexandra.
Terkait kemungkinan pengecualian TKDN pada sektor-sektor tertentu, Alexandra menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pembahasan internal di Kemenperin. Ia memastikan bahwa perubahan aturan TKDN akan diterapkan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada produk AS saja.
Namun demikian, ia belum bisa memberikan kepastian kapan regulasi baru tersebut akan diterbitkan. Hingga saat ini, Menteri Perindustrian bersama pejabat Eselon I di Kemenperin masih terus melakukan diskusi terkait reformasi kebijakan TKDN.
Dalam kesempatan yang sama, Alexandra juga menekankan pentingnya TKDN sebagai alat untuk menjaga daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor. Melalui penerapan TKDN, bahan baku dalam negeri bisa terserap dan dimanfaatkan untuk menghasilkan produk jadi.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.