Transaksi Aset Kripto Kini Kena Pajak 0,21%, Ini Kronologi Lengkap dari Kemenkeu!

Crypto News - Diposting pada 30 July 2025 Waktu baca 5 menit

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi telah menetapkan tarif pajak atas transaksi aset kripto sebesar 0,21% sebagai Pajak Penghasilan (PPh) final, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025.

 

Namun demikian, peraturan tersebut juga merevisi ketentuan sebelumnya, di mana kini aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung, berbeda dengan pengaturan dalam beleid yang lama.

 

Dalam peraturan baru ini, aset kripto disetarakan dengan surat berharga, yang membuatnya dibebaskan dari PPN, sesuai dengan amanat Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, “Penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Meski begitu, aturan tersebut mengecualikan layanan penyedia platform elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta layanan kena pajak seperti verifikasi transaksi kripto yang dilakukan oleh para penambang.

 

Keduanya tetap wajib memungut PPN, sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang telah efektif sejak awal tahun.

 

Dari sisi PPh, tarif pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya, di mana tarif PPh final atas kripto sebelumnya berada di kisaran 0,1–0,2%. Beleid baru ini juga memperjelas subjek pajak yang termasuk dalam lingkup PPh, yaitu penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan aset kripto berbasis elektronik (bursa kripto), dan penambang kripto, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 mengenai Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Aset Kripto.

 

Ruang lingkup aktivitas yang dikenakan PPh atas aset kripto meliputi: jual beli menggunakan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto (swap), dan penggunaan e-wallet seperti penyetoran, penarikan, pengiriman aset ke akun pihak ketiga, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

 

Pemberlakuan pajak atas penghasilan dari perdagangan aset kripto juga memperhitungkan adanya peralihan pengawasan terhadap industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2025.

Sumber: bloombergtechnoz.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.