Rugikan Rp2,75 Triliun, Eks CEO Investree Terancam 10 Tahun Penjara!

Investasi Digital - Diposting pada 27 September 2025 Waktu baca 5 menit

OJK bersama polri dalam keterangan pemulangan dan penangkapan tersangka DPO kasus Investree Adrian Gunadi. (Farid/Bloomberg Technoz)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yaitu mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi.

 

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa dalam proses hukum, penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun,” kata Yuliana dalam konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

 

Ia menjelaskan, Adrian melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai perusahaan kendaraan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dana tanpa izin, sambil mengatasnamakan PT Investree Radika Jaya.

 

“Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, tersangka bersikap tidak kooperatif dan terdeteksi berada di Doha, Qatar,” ujar Yuliana.

 

Selanjutnya, OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menerbitkan red notice pada 14 November 2024. Dalam proses ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui jalur government-to-government (G-to-G).

 

Lebih jauh, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga mencabut paspor Adrian. Pemulangannya dilaksanakan melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB antara Indonesia dan Qatar.

 

Menurut Yuliana, dukungan dari Menteri Dalam Negeri Qatar turut berperan penting dalam proses tersebut. Keberhasilan pemulangan ini juga melibatkan kolaborasi Kemlu RI serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.

 

“Saat ini tersangka berada dalam tahanan OJK dan akan dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya. OJK tetap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban lain yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,75 triliun.

 

“Kerugian total yang kami catat sesuai dengan red notice Interpol adalah Rp2,75 triliun,” ungkap Untung kepada media setelah konferensi pers di lokasi yang sama.

 

Ia merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari aktivitas pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending, di mana dana masyarakat dihimpun tanpa izin resmi dari otoritas.

 

Sementara itu, Adrian sempat ditampilkan dalam konferensi pers hari ini. Ia mengenakan rompi oranye dan diborgol, dikawal ketat oleh aparat. Namun, kehadirannya hanya sebentar sebelum konferensi pers dilanjutkan.

Sumber: bloombergtechnoz.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.