
Bisnis | Ekonomi
Soal Pembangunan Kilang Minyak, Purbaya Tegaskan Tak Ada Silang Pendapat
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 02 October 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah sedang menyelesaikan skema insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) hingga tahun 2026 bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat di Wisma Danantara, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
“Untuk sektor pariwisata, Peraturan Menteri mengenai PPh 21 sudah disiapkan, dan bagi gaji di bawah Rp10 juta, pajak penghasilannya akan ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Dengan dimasukkannya sektor pariwisata, Airlangga menyebut pekerja yang berhak menerima insentif tambahan mencapai 552.000 orang.
“Insentif ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe,” tambahnya.
Sebelumnya, pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, produk berbahan kulit, dan furnitur, dengan gaji hingga Rp10 juta, telah memperoleh insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Pada 2026, mereka akan kembali menerima insentif pajak yang sama, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggaran untuk program ini pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp800 miliar.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.