
Bisnis | Ekonomi
Soal Pembangunan Kilang Minyak, Purbaya Tegaskan Tak Ada Silang Pendapat
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 02 October 2025 Waktu baca 5 menit
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa badan usaha (BU) hilir migas swasta nantinya sudah diperbolehkan untuk kembali mengimpor minyak mentah (crude oil) untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masing-masing mulai tahun 2026.
Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kebijakan impor base fuel satu pintu yang selama ini hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero), agar dapat ditawarkan ke SPBU swasta yang mengalami kekurangan stok BBM.
Ia memastikan bahwa badan usaha swasta tidak akan terus-menerus membeli base fuel dari Pertamina, karena pada tahun depan masing-masing BU akan memperoleh kuota impor minyak mentah sendiri sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi tidak permanen. Nanti akan ada alokasi masing-masing badan usaha, dan berdasarkan alokasi itu, mereka bisa mengimpor sendiri,” jelas Yuliot saat ditemui di Wisma Danantara, Selasa (30/9/2025).
Terkait pengadaan base fuel melalui Pertamina, Yuliot menekankan bahwa Kementerian ESDM tidak bisa memaksa BU swasta membeli dari Pertamina, karena transaksi tersebut bersifat business-to-business (B2B).
Pemerintah telah memfasilitasi pembelian base fuel yang disediakan Pertamina untuk menutupi kekosongan stok BBM di SPBU swasta.
“Kalau BU swasta tidak mau membeli, pemerintah tidak bisa memaksa karena ini adalah proses B2B,” imbuhnya.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Roberth MV Dumatubun, mengakui bahwa dari 100.000 barel kargo impor base fuel tahap pertama, hanya 60.000 barel yang akhirnya digunakan Pertamina karena SPBU swasta belum mencapai kesepakatan pembelian.
Hanya SPBU Vivo yang telah setuju membeli base fuel dari Pertamina dengan volume 40.000 barel, sehingga masih tersisa 60.000 barel untuk tahap pertama.
Jika bahan bakar tersebut tidak terserap, Pertamina akan menggunakan sendiri BBM dasar itu.
“60.000 barel kargo yang tidak terserap saat ini dipakai oleh Pertamina,” kata Roberth, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, pemerintah memangkas durasi izin impor BBM oleh BU swasta menjadi 6 bulan dari sebelumnya 1 tahun, dengan kuota impor periode 2025 10% lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya.
Namun, karena realisasi impor cepat habis akibat tingginya permintaan di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak memberikan tambahan rekomendasi kuota, sehingga pasokan di hampir seluruh SPBU swasta terganggu.
Sebagai solusi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan agar kebutuhan BBM SPBU swasta dipenuhi oleh Pertamina melalui impor base fuel, yaitu BBM dasar tanpa campuran aditif.
“Kuota impor untuk swasta telah diberikan sebesar 110% dibandingkan 2024. Namun, kuota ini habis sebelum 31 Desember. Oleh karena itu, pemerintah tetap melayani kebutuhan melalui kolaborasi dengan Pertamina,” jelas Bahlil (19/9/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor BBM 34%, sekitar 7,52 juta kiloliter, sehingga dapat melakukan impor tambahan 571.748 kiloliter untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.