
Bisnis | Ekonomi
Soal Pembangunan Kilang Minyak, Purbaya Tegaskan Tak Ada Silang Pendapat
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 27 September 2025 Waktu baca 5 menit
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mungkin diselewengkan atau dikorupsi. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik & Investigasi, Nanik S. Deyang, menuturkan bahwa mekanisme keuangan berbasis virtual account bersama menjamin pencairan dana hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari dua pihak sekaligus, yaitu Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
“Dana MBG langsung ditransfer dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa dicairkan sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus disetujui keduanya,” ujar Nanik.
Ia menjelaskan, setiap paket MBG senilai Rp15.000 sudah memiliki alokasi rinci: sebesar Rp2.000 untuk biaya sewa usaha (gedung, peralatan, dan wadah makanan), lalu Rp3.000 untuk biaya operasional (gaji pegawai, listrik, gas, transportasi, hingga internet), serta Rp10.000 khusus bahan baku makanan.
“Sering ada salah kaprah seolah mitra mendapat keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan keuntungan, melainkan investasi. Jika nilai investasinya miliaran untuk dapur besar, waktu balik modal bisa sampai lima tahun. Jadi bukan serta-merta keuntungan,” tegas Nanik.
Ia menambahkan, pengawasan pembelian bahan baku dilakukan sangat ketat. Semua transaksi bisa dipantau melalui dashboard harga milik SPPG.
“Jika harga wortel di dashboard tercatat Rp12.000 per kilo, sementara pemasok menjual Rp14.000, maka mitra berhak menolak. Dengan begitu, markup harga langsung terlihat. Hal inilah yang membuat peluang korupsi nyaris tidak ada,” jelasnya.
Menurut Nanik, dana yang tidak terpakai pun tetap aman tersimpan di rekening bersama dan tidak bisa ditarik sepihak.
“Jika belanja harian lebih kecil dari anggaran, kelebihan dana tetap ada di rekening. Tidak bisa diambil yayasan, tidak bisa diambil SPPG. Semua akan diaudit oleh Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Menanggapi isu dugaan penyalahgunaan dana MBG, Nanik menilai tudingan itu biasanya muncul akibat kurangnya pemahaman publik terhadap struktur anggaran.
“Orang hanya melihat angka Rp15.000 lalu mengira nilainya sangat besar. Padahal kenyataannya, Rp10.000 langsung habis untuk bahan baku, sedangkan Rp5.000 sisanya digunakan untuk operasional dan sewa. Jadi, kalau ada yang menyebut program ini lahan korupsi, itu jelas tidak benar,” pungkas Nanik.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.