
Bisnis | Ekonomi
Soal Pembangunan Kilang Minyak, Purbaya Tegaskan Tak Ada Silang Pendapat
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 11 June 2025 Waktu baca 5 menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa terdapat lima perusahaan tambang nikel yang saat ini memiliki izin operasional di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua dari perusahaan tersebut memperoleh izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya dari pemerintah daerah.
Berikut adalah uraian singkat mengenai masing-masing perusahaan tersebut:
PT Gag Nikel
Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi izin operasi sejak tahun 2017, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku sampai 30 November 2047.
Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas konsesi 13.136 hektare yang terletak di Pulau Gag. Mereka telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2014, yang kemudian diperbarui dengan adendum pada 2022, dan ditindaklanjuti dengan adendum Amdal Tipe A pada 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperoleh pada tahun 2015 dan 2018, sementara Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada tahun 2020. Hingga 2025, PT Gag Nikel telah membuka lahan tambang seluas 187,87 hektare, di mana 135,45 hektare sudah direklamasi. Perusahaan ini belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Gag Nikel berkantor pusat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang No. 1, Jakarta Selatan. Perusahaan ini adalah pemegang KK Generasi VII berdasarkan SK Presiden RI No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998.
Awalnya, mayoritas saham dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang (PT Antam Tbk) sebesar 25%. Namun sejak 2008, PT Antam Tbk mengambil alih seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi dari pemerintah pusat melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 tertanggal 7 Januari 2024, yang berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayah operasinya meliputi 1.173 hektare di Pulau Manuran.
Perusahaan ini memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat sejak tahun 2006. PT ASP adalah anak perusahaan dari PT Wanxian Nickel Indonesia, dan telah melakukan kegiatan penambangan bijih nikel di Pulau Manuran sejak 2006.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memperoleh IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013, yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun izin lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM mendapat IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013 yang berlaku sampai 2033, dengan wilayah seluas 5.922 hektare. Perusahaan ini memperoleh IPPKH melalui keputusan Menteri LHK pada tahun 2022. Meski sempat memulai kegiatan operasional pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
PT Nurham
PT Nurham menerima IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025, dengan masa berlaku hingga 2033 dan luas konsesi mencapai 3.000 hektare di Pulau Waigeo. Perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak tahun 2013, namun sampai saat ini belum memulai kegiatan operasional.
Sumber: tempo.co
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.