Pahami Perbedaan Saham Dan Aset Kripto

Edukasi - Diposting pada 17 March 2022 Waktu baca 5 menit

Selain saham yang menjadi instrumen investasi dan trading populer hingga saat ini, terdapat pula cryptocurrency atau Aset Kripto yang mulai meningkat popularitasnya dan telah banyak yang mulai menaruh perhatian terhadapnya. Apalagi saat terjadi lonjakan harga aset kripto pada 2020 yang lalu yang membuat banyak trader mencoba masuk ke dunia investasi aset kripto ini.

Sebelum trader menjajal aset kripto ini, ada beberapa poin yang harus dipahami terlebih dahulu terutama dari sisi karakter yang memiliki perbedaan. Lalu, apa saja perbedaan antra saham dengan aset kripto ?

 

Perbedaan Aset Kripto dan Saham

 

Waktu Perdagangan

Perdagangan pada saham memiliki batasan waktu dan hal inilah paling membedakan antara saham dan aset kripto. Sebagai contoh waktu perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), waktu perdagangannya hanya saat hari kerja Senin hingga Jumat.

Berbeda dengan saham, pasar aset kripto dibuka selama 24 jam dan 7 hari dengan kata lain pada perdagangan aset kripto tidak terdapat libur.

 

Satuan Transaksi

Transaksi saham di BEI Indonesia, terdapat minimal jumlah transaksi yaitu sebesar 1 lot atau 100 lembar. Artinya, kalau harga saham Rp 1.000 per saham artinya minimal modal yang dikeluarkan senilai Rp 100.000 per lot.

Pada aset kripto, trader dengan modal kecil tetap bisa melakukan transaksi dengan membeli pecahan terkecil hingga pecahan 8 desimal.

 

Platform Trading

Karakter platform perdagangan pada saham dan aset kripto juga memiliki perbedaan. Pada saham, untuk dapat bertransaksi trader harus menjadi nasabah sebuah sekuritas terlebih dahulu.

Pada aset kripto, trader dapat melakukan transaksi melalui exchange aset kripto seperti Binance, Pintu, Tokocrypto, Indodax dan lainnya. Lalu, untuk penyimpanan aset kripto, trader dapat menyimpannya di wallet crypto seperti Metamask, Safepal dan lainnya.

 

Volatilitas

Karakteristik ini menjadi pembeda yang sangat mendasar antara saham dan aset kripto, Pada saham, terutama di Indonesia, memiliki mekanisme pembatasan volatilitas saat pasar tidak terkendali melalui mekanisme auto rejection atas dan bawah sampai trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan. Dengan demikian volatilitas pada saham dapat terjaga jika ada penurunan atau kenaikan yang drastis.

Sedangkan pada aset kripto tidak memiliki pengendalilan volatilitas seperti pada saham. Sehingga pergerakan harga aset kripto akan bergerak sesuai dengan supply and demand. Hal inilah yang dapat membuat harga aset kripto naik tinggi dan dapat pula turun dengan drastis.

 

Koneksi

Dari sisi koneksi, transaksi saham dibatasi dalam sebuah bursa di satu negara. Misalnya, trader asing ingin membeli saham di Indonesia harus menyesuaikan dengan regulasi trading saham di Indonesia.

Pada aset kripto, tidak terbatas antar negara. Dengan demikian trader dapat melakukan transaksi pada exchange manapun di seluruh dunia yang juga memungkinkan jumlah trader yang lebih banyak.

 

Fundamental

Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa aset kripto tidak memiliki fundamental. Faktanya aset kripto juga memiliki fundamental yang bisa dilihat dari whitepaper atau semacam prospektus dalam saham. Whitepaper ini berisi tentang peta jalan (roadmap) pengembangan proyek aset kripto, dari peta pengembangannya tersebut, trader dan investor aset kripto dapat melihat seberapa baik prospek aset kripto tersebut.

 

Regulator

Aset kripto memang mengusung misi desentralisasi namun ketika ingin beroperasi di sebuah negara tetaplah mengikuti aturan di negara tersebut. Indonesia sendiri melegalkan aset kripto sebagai komoditas bukanlah alat pembayaran dan berada di bawah pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sedangkan saham yang termasuk instrumen keuangan berada di bawah regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

 

Referensi :

https://pintu.co.id/academy/post/9-perbedaan-saham-dan-crypto-untuk-investasi

https://emtrade.id/blog/6198/saham-vs-crypto-emang-apa-sih-bedanya

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.