Bisnis | Ekonomi
1 Tahun Prabowo Berkuasa: Sukses Seimbangkan 3 Poros Besar Politik Indonesia
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 23 October 2025 Waktu baca 5 menit
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan minyak raksasa asal Rusia, yaitu Lukoil dan Rosneft. Kebijakan sanksi ini diterapkan sebagai langkah tegas terhadap Rusia yang masih menolak untuk mengakhiri perang dengan Ukraina.
Departemen Keuangan AS menyatakan bahwa mereka siap untuk mengambil langkah tambahan apabila diperlukan, serta mendesak pemerintah Rusia agar segera menyetujui gencatan senjata dalam konflik Rusia–Ukraina yang telah berlangsung sejak Februari 2022.
“Mengingat penolakan Presiden Vladimir Putin untuk menghentikan perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang menjadi sumber pendanaan bagi mesin perang Kremlin,” ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (23/10/2025).
Meski begitu, Trump menyampaikan harapannya agar sanksi terhadap perusahaan minyak Rusia tidak berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin mencabut sanksi tersebut secepat mungkin, sebab kebijakan itu berpotensi menimbulkan risiko terhadap dominasi dolar AS dalam sistem transaksi keuangan global.
Keputusan Trump untuk memberikan sanksi kepada dua perusahaan minyak Rusia ini diambil tidak lama setelah Uni Eropa (UE) pada hari yang sama menyetujui paket sanksi ke-19 terhadap Rusia atas perang di Ukraina. Paket tersebut mencakup larangan impor gas alam cair (LNG) dari Rusia.
Langkah yang diambil Trump juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Inggris yang pekan sebelumnya telah lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap Rosneft dan Lukoil.
Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan politik luar negeri Trump, karena sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Sebelumnya, Trump lebih memilih menggunakan kebijakan perdagangan sebagai bentuk tekanan terhadap Moskow dibandingkan dengan penerapan sanksi langsung.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.