Berita Terkini
Demam Dracin Makin Parah! Warga Asia Tenggara Kecanduan Drama China hingga Tak Bisa Lepas
/index.php
Edukasi - Diposting pada 30 April 2022 Waktu baca 5 menit
Parlemen Panama dengan suara bulat menyetujui undang-undang perubahan yang mengatur pasar Bitcoin dan cryptocurrency di negara tersebut. Ini adalah sebuah langkah yang akan membawa industri yang sedang berkembang tersebut keluar dari zona keragu-raguan dalam pengadopsiannya.
Undang-undang baru tersebut mengatur perdagangan dan penggunaan cryptocurrency, penerbitan nilai digital, tokenisasi logam mulia dan aset lainnya, sistem pembayaran dan mengatur ketentuan lainnya, demikian isi pesan Parlemen negara dalam akun twitter resmi mereka pada hari Kamis yang lalu (28/04).
“RUU ini berupaya mengubah Panama menjadi pusat inovasi teknologi di Amerika Latin,” kata Anggota Parlemen Gabriel Silva dalam wawancara Kamis setelah persetujuan RUU tersebut. “Ini adalah langkah maju yang berupaya memobilisasi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.”
RUU tersebut berupaya memberikan kejelasan peraturan untuk penggunaan opsional cryptocurrency sebagai pembayaran di Panama, tambah Silva. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada perusahaan asing untuk membuka kantor di negara Amerika Tengah serta untuk mendorong kewirausahaan lokal dalam bisnis layanan cryptocurrency. Sistem pajak teritorial negara tersebut juga akan berlaku untuk Bitcoin, yang berarti tidak akan ada pajak capital gain atas investasi dalam mata uang peer-to-peer.
“Lebih dari 50% penduduk Panama tidak memiliki rekening bank,” kata Silva. “Ini membantu orang berpartisipasi dalam ekonomi digital dan menerima pembayaran dari turis yang datang ke Panama. Ini membantu dalam inklusi keuangan orang Panama.”
RUU itu sekarang sedang berada di meja Presiden Panama Laurentino Cortizo, di mana dia akan memiliki opsi untuk memveto proposal atau menandatanganinya menjadi undang-undang.
Meskipun menciptakan kerangka kerja untuk penggunaan bitcoin dan cryptocurrency sebagai metode pembayaran dalam ekonomi Panama, negara tersebut tidak menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti halnya El Salvador atau Republik Afrika Tengah.
El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi bitcoin sebagai mata uang legal tahun lalu, dan Republik Afrika Tengah menyusulnya baru-baru ini menjadi negara kedua yang melakukannya.
Referensi :
https://bitcoinmagazine.com/business/panama-assembly-passes-bill-regulating-bitcoin-crypto
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.