Bisnis | Ekonomi
Donald Trump Tak Gentar! Iran Perketat Penutupan Selat Hormuz-Dunia Waspada Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 26 July 2025 Waktu baca 5 menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang awal untuk menindaklanjuti dugaan keterlambatan pelaporan akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang ini dilangsungkan pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bagian dari proses Penilaian Menyeluruh atas potensi pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama dua anggota yaitu M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, sidang diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator KPPU. Dalam laporan itu disebutkan bahwa TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi saham Tokopedia selama 88 hari kerja.
Sebelumnya, KPPU telah memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada 17 Juni 2025. Lewat transaksi ini, TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya masih dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Akuisisi tersebut membuka jalan bagi TikTok untuk kembali menjejakkan kaki di sektor e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosial miliknya.
Tanggal efektif secara hukum atas pengambilalihan saham ditetapkan pada 31 Januari 2024, sehingga batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU adalah 19 Maret 2024 (30 hari kerja setelahnya).
Namun, pada tanggal tersebut, walau notifikasi telah diterima oleh KPPU, ternyata dokumen disampaikan bukan oleh pihak TikTok sebagai pengambil alih saham. Karena alasan ini, Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024 membatalkan notifikasi yang telah masuk.
Setelah itu, karena TikTok tidak menyampaikan notifikasi secara resmi hingga tenggat waktu, KPPU mulai melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2024.
Mengacu pada ketentuan Pasal 46 ayat 5 huruf (a) dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, waktu keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja dari tanggal efektif yuridis pengambilalihan hingga dimulainya penyelidikan, jika pelaku usaha tidak menyampaikan notifikasi.
Dengan demikian, tim investigasi menilai terdapat keterlambatan selama 88 hari kerja, yang berpotensi melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sidang dilanjutkan ke agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung terhadap LDP, dan akan berlanjut pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.