Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak: Risiko Ekonomi Runtuh dan Tambah Utang

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 February 2026 Waktu baca 5 menit

Newly appointed Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa sings the national anthem during the handover ceremony from his predecessor Sri Mulyani Indrawati at the Finance Ministry in Jakarta on September 9, 2025. (AFP/Bay Ismoyo) J ust a few months b

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tanggapannya terkait rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang mengusulkan agar Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan.

 

Rekomendasi tersebut diajukan sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melampaui batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Namun demikian, Purbaya menyatakan penolakannya terhadap usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun saran IMF dinilai baik, kebijakan tetap akan disesuaikan dengan kondisi dalam negeri. Pemerintah tidak ingin secara tiba-tiba menaikkan pajak yang justru berpotensi membuat daya beli masyarakat melemah, perekonomian kembali terpuruk, dan pada akhirnya memaksa negara kembali berutang.

 

Dalam pernyataannya di DPR pada Rabu (18/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa selama kondisi ekonomi Indonesia belum cukup kuat, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Upaya peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis pajak (ekstensifikasi) serta penutupan berbagai celah kebocoran pajak.

 

Ia memastikan bahwa strategi utama pemerintah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat sehingga penerimaan pajak meningkat secara alami, yang pada akhirnya dapat menjaga defisit tetap di bawah 3% tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

 

Sebelumnya, dalam kajian fiskal jangka panjangnya, IMF menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.

 

Dalam laporan tersebut, IMF menilai bahwa peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja, namun memerlukan sumber pendanaan yang berkelanjutan.

 

Salah satu skenario yang disimulasikan IMF adalah kenaikan bertahap pajak penghasilan tenaga kerja guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran. Sepanjang tahun 2025, defisit APBN Indonesia tercatat sebesar 2,92% terhadap PDB, atau mendekati ambang batas maksimal 3%.

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.