Gelapkan Pajak Rp2,94 Miliar, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp8,8 Miliar

Berita Terkini - Diposting pada 19 February 2026 Waktu baca 5 menit

Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp8.848.194.195 kepada seorang pengusaha berinisial EE. Putusan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ.

 

Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

 

Perbuatan tersebut dilakukan dalam Masa/Tahun Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019 dan terbukti menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065, sebagaimana dikutip dari siaran pers DJP Kementerian Keuangan pada Kamis (19/2/2026).

 

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp8.848.194.195. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi jumlah denda.

 

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.