Bawa Pulang Piala dari Jepang Kena Bea Masuk, Ini Penjelasan Bea Cukai

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 21 March 2023 Waktu baca 5 menit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan terkait pengenaan bea masuk pada barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri, sebagai respons terhadap kasus seorang WNI yang memenangkan kompetisi bernyanyi di Televisi Jepang dan dikenakan bea masuk Rp 4 juta saat membawa pulang pialanya.

 

Seperti diketahui, Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor ke Indonesia, sesuai dengan UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Impor sendiri merujuk pada kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta beberapa tempat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

 

“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift,” tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, dikutip Pajak.com (20/3).

 

Kemudian sesuai dengan PMK Nomor 199/PMK.10/2019, barang kiriman sampel/hadiah/gift akan dikenai ketentuan kepabeanan, dimana nilai pabean akan ditetapkan oleh petugas Bea Cukai berdasarkan data harga pembanding. Apabila data harga pembanding sama dengan atau di bawah FOB 3 dollar AS, maka barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan terbebas dari bea masuk. Namun, jika data harga pembanding melebihi FOB 3 dollar AS, maka barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenai bea masuk.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2008 mengatur bahwa hanya WNI yang selesai belajar atau bekerja di luar negeri dan akan pulang ke tanah air yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

 

Menurut keterangan dari Bea Cukai, tidak semua jenis barang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pengecualian pembebasan bea masuk diberikan untuk kendaraan bermotor dan barang dagangan.

 

Seperti diketahui bersama bahwa baru-baru ini, jagat Twitter sedang ramai dengan tweet dari akun @zahratunnisaf (Fatimah Zahratunnisa) yang menceritakan pengalamannya saat dikenai bea masuk sebesar Rp 4 juta atas barang-barang hadiah yang dibawanya dari Jepang.

 

Fatimah mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, ia memenangkan acara bernyanyi di TV Jepang dan menerima sebuah piala yang ukurannya terlalu besar untuk dibawa pulang dengan pesawat, sehingga harus dikirimkan ke Indonesia. Namun, ia harus membayar pajak sebesar Rp4 juta untuk menerima piala tersebut, meskipun lomba tersebut tidak memberikan hadiah uang melainkan hanya piala saja. Fatimah merasa kesal karena harus mengeluarkan biaya untuk membayar pajak padahal ia yang memenangkan lomba tersebut.

 

Sumber: pajak.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.