Ini Syarat Memperoleh Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta per Unit

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 21 March 2023 Waktu baca 5 menit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa insentif pembelian motor listrik baru dan motor konversi adalah sebesar Rp 7 juta per unit.

 

Insentif pembelian motor listrik baru dan motor konversi hanya berlaku selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa, 20 Maret 2023.

 

Sri Mulyani menambahkan insentif motor listrik baru ini akan diberikan kepada Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

 

Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak ada batasan untuk insentif motor listrik konversi dan Produsen penyalur insentif motor listrik harus memenuhi persyaratan diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Selain itu, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut.

 

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif pembelian motor baru. Sedangkan untuk insentif motor listrik konversi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyiapkan.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

 

Luhut mengatakan bahwa program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Penggunaan motor listrik ini juga dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM

 

Sumber: bisnis.tempo.co

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.