Komdigi Ingatkan: Ambil & Sebar Foto Harus dengan Izin, Bisa Kena Sanksi!

Berita Terkini - Diposting pada 05 November 2025 Waktu baca 5 menit

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa izin untuk mengambil foto seseorang harus diperoleh terlebih dahulu sebelum foto tersebut diambil, bukan sesudahnya atau setelah diunggah ke aplikasi tertentu.


Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pole­mik yang muncul mengenai fotografer yang memotret masyarakat di ruang publik, termasuk mereka yang sedang beraktivitas seperti berlari atau bersepeda.

 

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berkaitan dengan izin atau persetujuan dari individu yang difoto.

 

Menurutnya, apabila seseorang yang difoto telah memberikan izin secara jelas sebelum foto diedarkan atau dipublikasikan, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah hukum.

 

“Nah, dalam kasus Fotoyu, yang menjadi persoalan adalah tidak adanya persetujuan eksplisit sebelum data atau foto diambil,” ujar Mediodecci saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

 

Ia kemudian menambahkan bahwa dalam aplikasi Fotoyu, persetujuan tersebut dimasukkan ke dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang berlaku ketika seseorang membuat akun atau melakukan transaksi di platform tersebut.

 

Namun, menurutnya, mekanisme seperti itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi, karena seharusnya diperlukan persetujuan yang eksplisit dan jelas (explicit consent) sebelum data diproses.

 

“Jadi, ini yang membuat penting adanya pembahasan bersama antara pihak Komdigi, asosiasi fotografer, dan pihak terkait lainnya,” tambah Mediodecci.
Ia menegaskan bahwa izin harus diberikan sebelum proses pengambilan dan pemrosesan foto dilakukan, bukan setelahnya.

 

Dalam kasus Fotoyu, foto sudah lebih dulu diambil dan diproses sebelum adanya izin dari individu yang bersangkutan.

 

Lebih lanjut, Mediodecci mengungkapkan bahwa pihak Komdigi akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

 

Meskipun belum ada laporan resmi yang diterima oleh kementerian, pihaknya tetap melakukan pemantauan aktif terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

 

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika merasa dirugikan akibat tindakan serupa.
Selain itu, kementerian berencana untuk memanggil pihak pengelola platform guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme izin dan perlindungan data pribadi pengguna.

 

“Jadi, kami akan melakukan pendekatan dua arah. Di satu sisi, kami melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan di sisi lain, kami juga mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi mereka,” jelas Mediodecci.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.