Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 30 July 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah Ubah Skema Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Final Naik Jadi 0,21 Persen
Pemerintah resmi menetapkan perubahan struktur pajak atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025 melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi anyar ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan aset kripto dan menetapkan tarif final Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,21%, naik dari ketentuan sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%.
Aset Kripto Dikategorikan sebagai Instrumen Keuangan
Dalam lampiran PMK 50/2025, pemerintah mengkategorikan aset kripto sebagai surat berharga, menjadikannya selevel dengan saham dan obligasi. Hal ini membuat penjualan kripto tidak lagi menjadi objek PPN, sebagaimana penjualan efek yang bebas dari pajak konsumtif.
Namun demikian, layanan yang berkaitan dengan transaksi kripto—termasuk layanan exchanger, swap, dompet digital, deposit, withdrawal, hingga verifikasi oleh penambang—tetap dikenakan PPN. Tarif efektifnya bervariasi, mulai dari 11% untuk jasa PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) hingga sekitar 2,2% untuk jasa verifikasi oleh penambang, berdasarkan skema perhitungan DPP 11/12 dari tarif dasar 12%.
Kenaikan PPh Final: Dari 0,1% Menjadi 0,21%
Penetapan tarif baru PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi berlaku menyeluruh untuk transaksi aset kripto melalui platform domestik. Ini menggantikan ketentuan sebelumnya di PMK 81/2024 dan PMK 68/2022 yang mengatur tarif PPh 0,1% untuk platform teregulasi dan 0,2% untuk platform tidak terdaftar.
Penyelenggaraan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh kini berada di bawah tanggung jawab Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sementara untuk transaksi melalui platform luar negeri, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 1%, tanpa fasilitas pengkreditan pajak di dalam negeri.
Penyesuaian Pajak untuk Penambangan Aset Kripto
Aturan baru ini juga menyentuh aktivitas penambangan aset kripto. PPN atas jasa verifikasi oleh penambang dinaikkan dari sekitar 1,1% menjadi 2,2%. Selain itu, penghasilan dari aktivitas penambangan yang sebelumnya dikenakan PPh final 0,1%, mulai tahun pajak 2026 akan mengikuti ketentuan umum PPh berdasarkan Undang-Undang PPh, artinya tarifnya bisa lebih tinggi dan mengikuti lapisan penghasilan kena pajak.
Perubahan Regulasi Pajak: Dari Komoditas ke Instrumen Keuangan
Sejak diterbitkannya PMK 68/2022, aset kripto di Indonesia dikenai PPN karena dikategorikan sebagai komoditas digital. Kini, dengan diberlakukannya PMK 50/2025, status hukum kripto bertransformasi menjadi instrumen keuangan, mengikuti proses transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mencerminkan pergeseran regulasi sesuai perkembangan ekosistem kripto di Tanah Air.
Sinyal perubahan struktur pajak ini telah disampaikan oleh otoritas fiskal sejak Juli 2025, namun baru diresmikan secara hukum dalam PMK yang berlaku efektif mulai Agustus 2025 guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif bagi pelaku pasar.
Implikasi: Antara Simplifikasi dan Tekanan Fiskal
Dengan dihapuskannya PPN atas penjualan aset kripto, pembeli atau investor ritel tidak lagi dibebani pajak konsumtif, mirip dengan mekanisme perdagangan saham. Namun, penyedia layanan seperti platform perdagangan, dompet digital, dan penyedia jasa swap tetap menjadi objek PPN, sehingga tetap memberikan kontribusi pada penerimaan negara dari sektor digital.
Di sisi lain, penjual dan penambang kripto menghadapi tarif PPh yang lebih tinggi, menciptakan potensi peningkatan penerimaan fiskal meskipun pungutan PPN atas transaksi utama telah ditiadakan.
Kesimpulan: Era Baru Pajak Kripto Dimulai
Melalui PMK 50/2025, pemerintah secara fundamental merevisi kerangka perpajakan aset kripto di Indonesia:
PPN atas penjualan kripto dihapus per 1 Agustus 2025 karena aset digital kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan.
PPh final atas transaksi dinaikkan menjadi 0,21%, dua kali lipat dari sebelumnya.
PPN atas jasa terkait—termasuk platform dan penambang—tetap diberlakukan dengan tarif efektif masing-masing sekitar 11% dan 2,2%.
Penambang aset kripto akan dikenakan PPh umum mulai tahun pajak 2026, tidak lagi menggunakan skema tarif final.
Bagi pelaku industri kripto, perubahan ini menciptakan rezim pajak yang lebih terstruktur dan selaras dengan regulasi sektor keuangan konvensional. Meski proses administrasi menjadi lebih sederhana, beban fiskal tetap signifikan bagi penyedia dan pengguna jasa dalam ekosistem aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.