Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 25 October 2023 Waktu baca 5 menit
Otoritas pengawas persaingan usaha Jepang sedang melakukan penyelidikan terhadap Google terkait dugaan pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam layanan pencarian web. Seperti yang telah terjadi di Eropa sebelumnya, Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) telah mengambil langkah ini untuk memeriksa apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan membagi pendapatan iklan kepada pembuat smartphone Android dengan syarat mereka tidak memasang mesin pencari pesaing. Selain itu, pengawas persaingan usaha Jepang juga tengah mengkaji praktek Google yang memaksa pembuat smartphone Android untuk memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan Google Play.
Seorang pejabat JFTC telah mengungkapkan, "Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini, Google mungkin menghambat aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya dalam pasar layanan pencarian." Dalam konteks ini, perhatian utama bukanlah seberapa banyak orang menggunakan layanan Google, melainkan apakah persaingan dalam industri ini tetap sehat.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan serupa yang telah dilakukan oleh regulator antimonopoli di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya. Tuduhan yang diarahkan kepada Google mirip dengan kasus yang diajukan oleh UE terhadap perusahaan ini pada tahun 2018, yang berakhir dengan Google membayar denda sebesar $4,12 miliar atau setara dengan Rp65,4 triliun.
Departemen Kehakiman AS juga baru-baru ini memulai kasus antimonopoli besar terhadap Google, mengklaim bahwa perusahaan ini telah memonopoli bisnis mesin pencari secara tidak adil, dengan pangsa pasar hampir 90 persen di AS. Di tengah meningkatnya tekanan ini, Google terus mempertahankan pandangan bahwa dominasinya sebatas cerminan kualitas layanannya, dan pengguna mesin pencarinya bebas memilih produk lain.
Pangsa pasar Google dalam bisnis mesin pencari di Jepang saat ini mencapai sekitar 70 persen. Google meyakini bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan inovasi, dan mereka menekankan bahwa tujuan mereka adalah mempromosikan, bukan menghambat persaingan.
Seorang juru bicara Google menyatakan bahwa perusahaan akan terus bekerja sama dengan lembaga pemerintah untuk memperlihatkan bagaimana mereka mendukung ekosistem Android dan memperluas pilihan pengguna di Jepang. Regulator di Jepang juga telah meminta masukan dari pihak ketiga terkait, dengan batas waktu hingga 22 November 2023.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.