Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Saham News - Diposting pada 23 April 2026 Waktu baca 5 menit
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan revisi terhadap kriteria saham yang dapat masuk ke dalam indeks LQ45. Setidaknya terdapat tiga faktor baru yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan konstituen indeks tersebut.
Penyesuaian ini mencakup penambahan tiga komponen utama, yaitu batas minimum free float, jumlah hari perdagangan aktif, serta ketentuan terkait saham dengan tingkat Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Selain ketiga tambahan tersebut, kriteria seleksi saham dalam indeks LQ45 tidak mengalami perubahan.
Dari total 45 saham yang tergabung dalam indeks LQ45, saat ini terdapat dua emiten yang termasuk dalam kategori HSC, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Kehadiran saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi ini menjadi salah satu fokus dalam evaluasi indeks ke depan.
Di sisi lain, berdasarkan definisi dan ketentuan free float, seluruh saham dalam indeks LQ45 telah memenuhi ambang batas minimum sebesar 10%. Namun demikian, terdapat lima emiten yang berpotensi terdampak apabila batas minimum free float dinaikkan menjadi 15%.
Dalam pengumuman resmi disebutkan bahwa universe IDX80 harus memenuhi rasio free float minimum sebesar 10% atau mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan BEI Nomor I-A serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi.
Berdasarkan data konstituen indeks LQ45 per 30 Januari 2026, terdapat lima emiten dengan free float di bawah 15%, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 11,63%, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebesar 10,24%.
Selain itu, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) memiliki free float 12,53%, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) sebesar 14,35%, serta PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebesar 14,49%.
Meski begitu, kebijakan penyesuaian ini baru akan berlaku efektif mulai 4 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat peluang bagi emiten untuk melakukan perubahan komposisi maupun meningkatkan free float sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.