Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Teknologi Terkini - Diposting pada 23 January 2025 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Google menanggapi negatif putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan denda sebesar Rp 202,5 miliar akibat tuduhan monopoli. Dalam pernyataannya, Google menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. Perusahaan teknologi raksasa ini mengklaim bahwa praktik yang diterapkan di Indonesia memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi.
"Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kami yakin bahwa praktik kami memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi Indonesia," ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya yang diterima detikcom pada Rabu, 22 Januari 2025.
Google juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman, memberikan akses ke pasar global, serta menawarkan berbagai pilihan, termasuk opsi sistem pembayaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Selain itu, perusahaan ini menyebutkan kontribusinya dalam mendukung pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif, termasuk program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang dianggap sebagai bagian dari investasi untuk membantu pengembang mencapai kesuksesan.
"Kami berkomitmen untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi dengan KPPU serta semua pihak terkait selama proses banding berlangsung," tambah Google.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC setelah ditemukan pelanggaran terkait praktik monopoli yang dilakukannya. Putusan tersebut didasarkan pada temuan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner Hilman Pujana, selaku Ketua Majelis Komisi, menyatakan bahwa Google melanggar dua pasal dalam undang-undang tersebut: pasal 17 yang terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pasal 25 ayat 1 huruf b yang berhubungan dengan posisi dominan dan menghalangi konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (BPB) di Google Play Store, serta membayar denda yang telah ditetapkan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.