Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Edukasi - Diposting pada 13 July 2022 Waktu baca 5 menit
Berbicara pada Side Event Forum Pertemuan Negara G20 di Nusa Dua Bali, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono mengatakan bahwa kerangka peraturan untuk cryptocurrency sangat penting untuk memastikan bahwa inklusi mereka dalam sistem keuangan tidak menimbulkan risiko sistemik. Deputi Gubernur mengakui bahwa crypto menyediakan cara untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan saat ini.
Dia juga menyatakan bahwa digitalisasi di sektor keuangan selama pandemi COVID-19 membantu memajukan penggunaan kripto, yang saat ini diperlakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai komoditas. Dia menambahkan bahwa bank sentral sedang menjajaki mata uang digital yang dikeluarkan bank sentral (CBDC). Ia berencana untuk merilis white paper tentang rupiah digital akhir tahun ini.
Dalam catatan dari Bank for International Settlements pada tahun 2022, bank sentral Indonesia mengumumkan CBDC-nya akan diarahkan untuk aplikasi grosir dan eceran. Namun informasi tentang arsitektur, teknologi yang mendasari, dan kemitraan lintas batas masih belum terungkap.
Crypto Dilarang Oleh Majelis Ulama Indonesia
November 2021 lalu, bank sentral mengusulkan CBDC sebagai cara untuk "melawan" cryptocurrency haram yang dilarang sebagai bentuk pembayaran. Bank sentral dan kementerian keuangan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah badan keagamaan yang menegakkan hukum Syariah, tentang masalah keuangan Islam.
MUI tahun lalu menyatakan crypto sebagai haram bagi umat Islam, mengutip unsur perjudian, ketidakpastian, dan bahaya, yang secara efektif melarang penganutnya untuk berpartisipasi. Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. MUI mengatakan bahwa hanya jika cryptocurrency dapat terbukti memiliki manfaat yang jelas, hukum Syariah akan mengizinkan partisipasi.
Namun demikian, pemerintah telah mengizinkan aset kripto untuk diperdagangkan bersama produk berjangka komoditas dan diatur oleh kementerian perdagangan. Untuk melindungi investor ritel, pemerintah meluncurkan pertukaran cryptocurrency sendiri yang menawarkan empat pasangan perdagangan Rupiah Indonesia.
Tujuh belas perusahaan lainnya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Indodax, pemain terkemuka, melaporkan basis pelanggan lima juta pada 2022, sementara Tokocrypto, pemain utama lainnya, memiliki dua juta pelanggan pada akhir 2021.
Pajak kripto di Indonesia
Pada bulan April 2021, pemerintah mengumumkan pajak pertambahan nilai atas transaksi kripto dan pajak capital gain 0,1%. Pajak pertambahan nilai dikenakan karena klasifikasi cryptocurrency sebagai komoditas daripada mata uang.
Kemarin, Dewan Stabilitas Keuangan Kelompok 20 ekonomi (G20), di mana Indonesia menjadi bagiannya, mengatakan akan mengusulkan aturan baru untuk cryptocurrency pada Oktober 2022 yang akan datang. Dewan Stabilitas Keuangan tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, tetapi semua anggota setuju untuk menerapkan prinsip-prinsip regulasi.
https://beincrypto.com/bank-indonesia-governor-embraces-crypto-and-talks-up-cbdc/
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.