Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 13 September 2023 Waktu baca 5 menit
Baru-baru ini, berita tentang pinjaman pribadi, yang sering disebut sebagai pinpri, telah beredar luas di media sosial. Istilah "pinpri" merujuk kepada individu atau pribadi yang menawarkan layanan pinjaman. Syarat-syarat untuk mendapatkan pinjaman ini biasanya melibatkan KTP, foto diri, dan akun media sosial, dengan proses pencairan yang sangat cepat, kurang dari satu hari.
Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa sebenarnya pinpri tidak termasuk dalam lingkup yang diawasi dan diatur oleh OJK, dan tidak ada izin yang diberikan oleh OJK kepada pinpri.
OJK, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan bahwa pinpri memiliki beberapa risiko, antara lain:
Tingkat bunga yang tinggi dan biaya awal yang harus dibayarkan pada awal perjanjian pinpri dapat memberatkan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memeriksa lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK melalui nomor 157, email [email protected], atau melalui WhatsApp di nomor 08157157157.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023, mereka telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran, dan 1.466 sengketa. Friderica menyebutkan bahwa sebagian besar pengaduan terkait dengan sektor perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya. OJK terus bekerja keras untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan ini, baik yang berindikasi sebagai sengketa maupun pelanggaran.
Sumber: medcom.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.