Waspada Bahaya Pinpri, Pinjaman dengan Bunga Sampai 40%

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 13 September 2023 Waktu baca 5 menit

Baru-baru ini, berita tentang pinjaman pribadi, yang sering disebut sebagai pinpri, telah beredar luas di media sosial. Istilah "pinpri" merujuk kepada individu atau pribadi yang menawarkan layanan pinjaman. Syarat-syarat untuk mendapatkan pinjaman ini biasanya melibatkan KTP, foto diri, dan akun media sosial, dengan proses pencairan yang sangat cepat, kurang dari satu hari.

 

Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa sebenarnya pinpri tidak termasuk dalam lingkup yang diawasi dan diatur oleh OJK, dan tidak ada izin yang diberikan oleh OJK kepada pinpri.

 

OJK, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan bahwa pinpri memiliki beberapa risiko, antara lain:

 

  1. Tidak Diawasi oleh OJK: Pinpri tidak tunduk pada pengawasan OJK.
  2. Rawan Penipuan: Terdapat biaya awal yang harus dibayarkan pada awal perjanjian, yang dapat menyebabkan risiko penipuan.
  3. Bunga Tinggi: Tingkat bunga pada pinpri bisa sangat tinggi, mencapai 35 hingga 40 persen, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata fintech yang memiliki bunga maksimum sebesar 24 persen.
  4. Jatuh Tempo Cepat: Jatuh tempo pinjaman biasanya hanya dalam waktu 24 hingga 48 jam.
  5. Risiko Penyebaran Data: Jika peminjam gagal membayar, data mereka dapat tersebar di media sosial.

 

Tingkat bunga yang tinggi dan biaya awal yang harus dibayarkan pada awal perjanjian pinpri dapat memberatkan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memeriksa lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK melalui nomor 157, email [email protected], atau melalui WhatsApp di nomor 08157157157.

 

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023, mereka telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran, dan 1.466 sengketa. Friderica menyebutkan bahwa sebagian besar pengaduan terkait dengan sektor perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya. OJK terus bekerja keras untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan ini, baik yang berindikasi sebagai sengketa maupun pelanggaran.

 

Sumber: medcom.id

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.