Terindikasi Jadi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 24 August 2023 Waktu baca 5 menit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berupaya keras untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau yang dikenal dengan Jabodetabek. Salah satu langkah yang sedang diambil adalah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang dicurigai sebagai penyebab polusi tersebut.

 

"Dalam upaya kami, kami sangat memfokuskan pada kegiatan-kegiatan yang memiliki potensi untuk menghasilkan pencemaran partikulat PM2,5. Jika kami menemukan pelanggaran lain selama pengawasan kami, kami juga akan mengambil tindakan yang diperlukan," ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, dalam konferensi pers di Jakarta seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (23/8).

 

Ada empat perusahaan yang telah dihentikan kegiatannya oleh KLHK, yaitu:

  1. PT Wahana Sumber Rezeki yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
  2. PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
  3. PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
  4. PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait dengan kegiatan pembuangan limbah FABA dan cerobong.

 

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek percaya bahwa stokpile batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang mendetail. Sementara itu, terkait dengan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini bahwa terdapat pelanggaran dalam kaitannya dengan inkonsistensi antara dokumen lingkungan dan kondisi lapangan.

 

Dalam kasus kegiatan pembuangan limbah FABA dan cerobong yang dilakukan oleh PT Pindo Deli 3, KLHK percaya bahwa terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Ini mencakup metode sampling yang tidak benar, lubang sampling yang tidak memenuhi standar, dan indikasi pengenceran limbah. KLHK juga meyakini bahwa perusahaan kertas dan pulp tersebut melakukan pembuangan limbah batu bara jenis FABA yang tidak memenuhi standar teknis.

 

Rasio menjelaskan, "Tim kami sedang bekerja untuk menyelidiki satu per satu sumber emisi atau pencemar yang berkontribusi terhadap kualitas udara di wilayah Jabodetabek."

 

Sejak tanggal 21 Agustus 2023, KLHK telah menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulogadung, Bekasi, dan Karawang. Tim tersebut bertugas mengawasi dan mengambil tindakan terhadap sumber-sumber pencemaran yang tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan sejenisnya di wilayah Jabodetabek.

 

Selain mengawasi dan mengendalikan sumber-sumber pencemar yang tidak bergerak, KLHK juga sedang berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor. Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka. Ia menyatakan bahwa saat ini sumber polusi udara terbesar di wilayah Jabodetabek berasal dari kendaraan bermotor.

 

Sigit menambahkan, "Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor telah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel ini sudah memiliki sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta dan KLHK."

 

Referensi Berita : Kumparan.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.