Sri Mulyani & Prabowo Bicara PPN 12%: Kebijakan Baru, Apa Dampaknya?

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 14 December 2024 Waktu baca 5 menit

Finance Minister Sri Mulyani. (Photo: Doc. Ministry of Finance)

DIGIVESTASI - Kenaikan PPN 12%: Fokus Pada Barang Mewah, Pemerintah Matangkan Aturan, Masyarakat tengah menunggu kepastian mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah berkomitmen memprioritaskan azas keadilan dalam penerapan kebijakan ini. Berikut perkembangan terbarunya:

 

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Pada Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa mewah. Keputusan ini muncul setelah diskusi dengan pimpinan DPR.

 

"PPN adalah amanat undang-undang, tetapi akan diterapkan secara selektif untuk barang mewah. Masyarakat miskin akan tetap dilindungi dari dampak kenaikan PPN," kata Prabowo saat memberikan keterangan di Istana Merdeka.

 

Prabowo menegaskan bahwa sejak 2023, pemerintah telah melindungi rakyat miskin melalui pengecualian PPN pada barang-barang kebutuhan dasar. Daftar barang yang akan terkena PPN 12% kini menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

 

Rilis Aturan Ditargetkan Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (11/12/2024) menyatakan bahwa ketentuan teknis kenaikan PPN akan diumumkan paling lambat minggu depan.

 

Ia menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan keperluan rumah tangga seperti listrik, air, serta vaksinasi akan tetap bebas PPN. “Kami akan melaksanakan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tetap mengutamakan keadilan,” ujar Sri Mulyani.

 

Wacana kenaikan PPN untuk barang mewah juga mencakup barang yang saat ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

 

Proses Penyusunan Daftar Barang Mewah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (12/12/2024) mengatakan bahwa daftar barang mewah yang akan dikenai PPN 12% masih dalam proses finalisasi. "Pembahasannya sedang berjalan, kami belum menerima daftar dari Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.

 

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pengumuman kebijakan secara bertahap, termasuk terkait insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perumahan dan penyesuaian PPnBM pada sektor otomotif.

 

Presiden Gelar Rapat dengan Menteri Terkait

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (13/12/2024) memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas kebijakan PPN dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut hadir dalam pembahasan tersebut.

 

Airlangga mengonfirmasi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan PPN masih dalam tahap penyusunan. "Kita bahas dulu, baru nanti PMK disiapkan," ujarnya kepada wartawan.

 

Dengan diterapkannya kebijakan PPN 12% untuk barang mewah, pemerintah berharap dapat menjaga keadilan dan memenuhi kebutuhan fiskal tanpa mengorbankan kelompok rentan.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.