Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 August 2025 Waktu baca 5 menit
Rencana pemerintah untuk memperluas penarikan pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dijangkau atau dikenal sebagai shadow economy akan semakin digencarkan pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah bahkan sudah menargetkan sejumlah sektor usaha yang dinilai memiliki aktivitas shadow economy cukup besar, seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta sektor perikanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak mudah terdeteksi oleh otoritas sehingga luput dari kewajiban perpajakan. Aktivitas ini juga sering disebut sebagai black economy, underground economy, atau hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa upaya mengejar pajak dari shadow economy merupakan bagian penting untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,71 triliun tanpa menaikkan tarif pajak yang berlaku.
“Ini sebenarnya juga terkait dengan shadow economy dan banyak aktivitas ilegal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).
Untuk mengantisipasi dampak shadow economy yang berpotensi mengurangi basis pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pemetaan dan pengukuran shadow economy di Indonesia, menyiapkan Compliance Improvement Program (CIP) khusus, serta memperkuat analisis intelijen guna mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
“Pemerintah juga akan melaksanakan kajian intelijen dalam rangka menggali potensi dari shadow economy tersebut,” demikian tertulis dalam RAPBN 2026.
Sejumlah langkah nyata dalam mengatasi shadow economy telah dilakukan, termasuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku efektif melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) sejak 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) demi meningkatkan pengawasan dan penerimaan negara.
Sistem layanan perpajakan terus ditingkatkan melalui penerapan Coretax (CTAS), sementara data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM dimanfaatkan untuk menjaring pelaku UMKM.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan data matching terhadap informasi pelaku usaha di platform digital yang belum tercatat secara fiskal, guna memperkuat basis data sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
“Ke depan, pemerintah akan menitikberatkan pengawasan pada sektor-sektor dengan tingkat aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” demikian tertuang dalam dokumen RAPBN 2026.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.