Presiden Perintahkan Menkominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 23 July 2023 Waktu baca 5 menit

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan mengenai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertujuan untuk mempercepat perlindungan UMKM.

 

Salah satu ancaman yang dihadapi UMKM adalah meningkatnya social commerce dari berbagai plaform asing. Sementara revisi peraturan menteri perdagangan yang bertujuan untuk melindungi jutaan UMKM sudah terhenti selama berbulan-bulan di kementerian tersebut.

 

"Pembentukan Satgas ini merupakan tugas yang diberikan oleh Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce," ungkap Budi Ari dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

 

Salah satu platform tersebut adalah project S TikTok yang merupakan penggabungan antara media sosial dan platform belanja online. Project S menjadi agenda yang dijalankan oleh platform sosial commerce tersebut melalui Tiktok Shop untuk memperluas bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

 

Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Kominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Karena itu, Kementerian Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga-lembaga lainnya.

 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Strategi Keamanan Siber Nasional

 

Menurut Budi Arie, sinergi antara kementerian dan lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk menemukan solusi yang tepat. "E-commerce ini, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin berasal dari Kominfo, tetapi banyak kebijakan yang berasal dari kementerian dan lembaga lainnya, terutama Kemendag. Karena berkaitan dengan kebijakan impor. Nantinya, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama," jelasnya.

 

Salah satu perhatian dari pelaku usaha kecil dan sejumlah ekonom terkait aktivitas social commerce yang mengkhawatirkan UMKM adalah terhentinya revisi peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 

Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menyatakan, jika Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka hal tersebut akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya, UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak diberi senjata.

 

Edy kemudian menunjuk agresifitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka. Salah satu yang saat ini menjadi sorotan adalah Tiktok.

 

"Pemerintah harus tegas dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga harus memberikan bantuan teknis, seperti meningkatkan pelatihan, memberikan bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal tersebut akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor," tambahnya.

 

Laporan dari Momentum Works mengungkapkan, pada tahun 2022, konsumen Indonesia menghabiskan US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah tersebut lebih dari setengah total belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar atau Rp1.487 triliun.

 

Sumber: Bisnis.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.