Pemerintah Terbitkan Aturan Strategi Keamanan Siber Nasional

Teknologi Terkini - Diposting pada 21 July 2023 Waktu baca 5 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan mengenai strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber, yang berlaku efektif sejak 20 Juli 2023, dengan ditetapkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.47/2023.

 

Strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber ini akan menjadi acuan bagi instansi penyelenggara negara dan para pemangku kepentingan, bertujuan untuk mencapai stabilitas keamanan siber dengan mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber yang handal.

 

“Strategi keamanan siber nasional terdiri dari beberapa fokus area dan rencana aksi nasional keamanan siber,” demikian yang disebutkan dalam pasal 5 beleid ini, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

 

Fokus area dari strategi keamanan siber nasional mencakup tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta penguatan perlindungan infrastruktur informasi vital. Selain itu, juga mencakup kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan keamanan siber, serta kerja sama internasional.

 

Rencana aksi nasional keamanan siber akan memuat upaya terencana dan terukur untuk mengimplementasikan strategi keamanan siber nasional. Rencana aksi ini minimal mencakup kegiatan, indikator keberhasilan, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab.

 

Proses penyusunan rencana aksi ini akan melibatkan Badan dengan partisipasi dari kementerian/lembaga terkait dan akan diwajibkan untuk dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara.

 

Rencana tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu agar tetap relevan dengan perkembangan keamanan siber.

 

Sementara itu, penyelenggaraan manajemen krisis siber mencakup tahap sebelum, saat terjadi, dan setelah terjadinya krisis siber. Badan akan melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam upaya penyelenggaraan manajemen krisis siber.

 

Dalam proses penyelenggaraan manajemen krisis siber, Badan akan melakukan persiapan termasuk penyusunan kontingensi krisis siber dan simulasi rencana kontingensi.

 

“Badan akan melibatkan Instansi Penyelenggara Negara dalam penyusunan rencana kontingensi krisis siber,” jelas beleid tersebut.

 

Terkait sumber pendanaan strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber, akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber: Bisnis.com

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.