Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 07 November 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Presiden Prabowo Putihkan Kredit Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan pemutihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, serta perikanan dan kelautan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang resmi ditandatangani pada Selasa (5/11).
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi pertanian dan hasil tangkapan nelayan yang menjadi sumber utama pangan bagi masyarakat Indonesia. Dengan dihapusnya utang, para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM bisa bekerja lebih tenang tanpa beban utang.
"Ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia sangat menghormati para produsen pangan yang berperan penting dalam kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Selama ini, banyak petani dan nelayan kesulitan mendapatkan akses pinjaman dari bank karena catatan kredit macet. Hal ini membuat mereka terpaksa beralih meminjam dari rentenir atau layanan pinjaman online (pinjol).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut program pemutihan utang ini akan menyasar sekitar 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan total nilai kredit macet mencapai Rp 10 triliun. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang memiliki pinjaman di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemutihan utang tersebut memiliki batas maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta bagi individu. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 atau bencana alam seperti gempa bumi.
Maman menjelaskan bahwa program ini hanya menyasar mereka yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya atau kreditnya telah jatuh tempo selama 10 tahun. "Jadi, tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utangnya, hanya yang tidak bisa tertolong lagi," ungkapnya dalam konferensi pers setelah penetapan PP 47/2024.
Bagi pelaku UMKM yang dinilai masih memiliki potensi untuk melanjutkan usahanya, kreditnya tidak akan dihapus. Maman juga menegaskan bahwa penghapusan utang senilai Rp 10 triliun ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan melalui skema penghapusbukuan piutang bank.
"Bank sudah memiliki data mengenai pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan piutang," tambahnya.
Hadir dalam penetapan PP 47/2024 tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat dan tokoh sektor pertanian dan perikanan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: katadata.co.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.