Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 17 November 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025: LPEM FEB UI Soroti Dampaknya pada Rumah Tangga Miskin, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan dampak signifikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 terhadap pengeluaran rumah tangga, khususnya masyarakat miskin. Dalam laporan bertajuk *Indonesia Economic Outlook 2025*, LPEM FEB UI menyoroti potensi peningkatan beban belanja masyarakat akibat kebijakan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, rumah tangga termiskin selama periode 2013-2019 menghadapi rata-rata beban PPN sebesar 3,93% dengan tarif PPN 10%. Sementara itu, kelompok rumah tangga kaya menanggung beban rata-rata sebesar 5,04%. Namun, setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada 2022, terjadi peningkatan progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.
"Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin meningkat menjadi 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya menjadi 5,64%," tulis laporan tersebut, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Kenaikan PPN Dinilai Regresif
LPEM FEB UI menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 memiliki dampak yang cenderung regresif. Beban belanja rumah tangga miskin meningkat lebih tajam dibandingkan kelompok kaya. Data menunjukkan bahwa rumah tangga termiskin mengalami kenaikan beban belanja sebesar 0,86 poin persentase, sementara rumah tangga terkaya hanya naik 0,71 poin persentase.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dapat menambah tekanan terhadap pengeluaran masyarakat miskin.
Sri Mulyani: Kenaikan PPN Sesuai Amanat UU HPP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yang mengatur kenaikan bertahap tarif PPN, dari 10% ke 11% pada 2022, hingga mencapai 12% pada 2025.
"Dengan adanya dasar hukum ini, kita perlu mempersiapkan implementasinya secara matang agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Meski demikian, pemerintah diharapkan menjelaskan secara komprehensif dampak dan manfaat kebijakan ini, guna menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.