Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 26 September 2023 Waktu baca 5 menit
Pemerintah secara resmi melarang praktik social commerce seperti TikTok Shop dalam melakukan transaksi jual-beli. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, juga menolak memberikan izin jika TikTok nantinya mengajukan permohonan izin berdagang. Izin yang telah diberikan kepada TikTok saat ini hanya berlaku sebagai media sosial, bukan sebagai platform e-commerce.
"Bukan mungkin. Saya tidak akan memberikannya (izin) karena aturannya hanya berlaku untuk media sosial," kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian Investasi pada hari Senin, 25 September 2023. "Jika TikTok diizinkan untuk (social commerce), maka WhatsApp juga harus diizinkan. Apa yang ingin terjadi pada negara kita?"
Bahlil juga tidak merasa khawatir jika TikTok merasa tidak setuju dengan kebijakan baru pemerintah. Menurut Bahlil, TikTok telah merugikan negara karena mereka terlibat dalam praktik bisnis, sedangkan izin yang diberikan oleh pemerintah hanya sebagai media sosial.
"Biarkan saja, pergi saja, tidak masalah. Apa yang merugikan kita? Mereka yang merugikan kita," ujar Bahlil.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Ia menganggap bahwa platform asal China ini telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat rendah dari luar negeri. Akibatnya, produk-produk dari UMKM lokal tidak dapat bersaing dan banyak pedagang yang bangkrut.
Pada hari Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang untuk mengevaluasi kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Teten menyatakan bahwa telah terjadi penurunan omzet rata-rata sebesar lebih dari 50 persen karena tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mengatur masalah social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan baru ini, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan penjualan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan kebijakan ini setelah mengadakan pertemuan terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Senin, 25 September 2023. Ia menyatakan bahwa social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa adanya transaksi langsung. Ia juga menekankan bahwa platform media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
"Sehingga algoritma keduanya tidak boleh tercampur. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan dalam pernyataannya pada hari Senin, 25 September 2023.
Seorang pengamat e-commerce dan mantan Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, tidak sependapat dengan larangan ini. Untung berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang social commerce.
"Penggabungan antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan oleh TikTok justru bermanfaat bagi UMKM (usaha mikro kecil menengah) karena mereka dapat mencapai calon pembeli tanpa harus mengeluarkan biaya iklan," ujar Untung kepada Tempo pada hari Senin, 25 September 2023.
Menurut Untung, tanpa adanya integrasi algoritma di kedua aspek tersebut, UMKM akan menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan pedagang besar yang memiliki modal besar untuk membayar iklan. "Jadi, jelas kebijakan ini justru merugikan UMKM," katanya.
Referensi Berita: Tempo.co
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.