Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 25 September 2023 Waktu baca 5 menit
Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan digital tidak melarang keberadaan social commerce seperti Tiktok Shop. Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur dan memudahkan pemilihan sosial media dan e-commerce.
"Regulasi adalah tentang pengaturan, tugas regulator atau pemerintah adalah mengatur. Yang kami atur adalah platformnya, ketika itu adalah sosial media dan regulasi mengatakan tidak boleh dicampur, maka tidak boleh dicampur, itu sangat sederhana," kata Jerry Sambuaga di Lobby Hotel Borobudur pada Senin, 25 September 2023.
Wakil Menteri tersebut juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut sangat penting untuk memisahkan fungsi dari media sosial dan e-commerce. Sehingga satu platform tidak boleh menjalankan dua fungsi secara bersamaan.
"Tiktok tidak bisa menjalankan dua fungsi secara bersamaan. Mengapa? Karena kita memiliki regulasi e-commerce. Jadi, ketika itu adalah platform e-commerce, maka harus mengikuti regulasi e-commerce. Sedangkan Tiktok mengklaim sebagai platform sosial media, dan sosial media tidak boleh digunakan untuk berjualan," jelas Jerry.
Jerry juga menjelaskan bahwa kehadiran Tiktok sebagai platform sosial media yang juga berfungsi sebagai platform perdagangan menciptakan ketidakadilan terhadap platform jualan online yang sudah ada dan mengikuti Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa saat ini regulasi kementerian tersebut sudah berada di tahap harmonisasi antar kementerian dan direncanakan selesai pada akhir tahun ini.
"Regulasi ini sudah masuk tahap harmonisasi, ini sudah bulan September, mungkin Oktober atau November, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini, paling lambat Desember," ujar Jerry.
Revisi Permendag untuk Menghindari Predatory Pricing
Jerry Sambuaga juga menjelaskan bahwa revisi Permendag terkait kehadiran Tiktok Shop bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi keberadaan UMKM.
"Ini juga melindungi, seperti yang dikatakan oleh Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) dan Presiden Joko Widodo, bahwa UMKM harus dilindungi, jangan sampai terjadi predatory pricing. Kita bisa melihat contoh barang impor, jika mengikuti prosedur, harganya Rp.1.000.000, tetapi dijual dengan harga Rp.100.000," jelas Jerry.
Jerry juga menjelaskan bahwa revisi Permendag bertujuan untuk mencegah masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan regulasi serta memberikan perlindungan kepada semua aktor perdagangan, termasuk melindungi konsumen, penjual, UMKM, dan platform.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.