Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 30 August 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite telah melampaui 50% dari kuota yang dialokasikan untuk tahun 2024. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga 16 Agustus 2024, penyaluran BBM Pertalite telah mencapai 18,8 juta kiloliter (kl), atau sekitar 59,47% dari total kuota sebesar 31,60 juta kl. Sementara itu, penyaluran BBM jenis solar tercatat mencapai 10,7 juta kl, atau 59,85% dari kuota yang dialokasikan sebesar 17,96 juta kl.
"Realisasi hingga 16 Agustus 2024 menunjukkan bahwa Solar sudah mencapai 59,85%, sedangkan Pertalite 59,47%," kata Saleh dalam keterangannya pada Jumat (30/8/2024).
Terkait adanya sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak menjual Pertalite, Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pemilik SPBU tersebut. Menurutnya, SPBU yang memilih untuk tidak menjual Pertalite telah melaporkan keputusan tersebut kepada Pertamina, sehingga tidak dialokasikan volume Pertalite untuk mereka.
"SPBU tersebut berkontrak dengan Pertamina Patra Niaga. Jika mereka memutuskan untuk tidak menjual Pertalite, Pertamina akan melaporkannya kepada BPH Migas, dan alokasi JBKP-nya akan dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, BPH Migas memproyeksikan bahwa serapan Pertalite hingga akhir tahun ini akan mencapai 31,51 juta kl, sedikit di bawah kuota yang dialokasikan. Namun, kuota Pertalite diperkirakan akan meningkat pada tahun 2025, dengan batas atas mencapai 33,23 juta kl dan batas bawah di angka 31,33 juta kl.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa penentuan kuota batas atas ini didasarkan pada metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi serta data penjualan BBM dan asumsi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, proyeksi batas bawah untuk Solar, minyak tanah, dan Pertalite menggunakan model statistik regresi dengan mempertimbangkan data historis konsumsi BBM dan parameter PDB per kapita serta pertumbuhan ekonomi 2025.
"Perhitungan ini didasarkan pada data historis dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025," jelas Erika saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.