Saham News
Saham Bank Tertekan Aksi Jual Asing-Saatnya Waspada atau Justru Peluang?
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 25 February 2023 Waktu baca 5 menit
Presiden Joko Widodo mengumumkan pembubaran resmi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) yang keduanya berstatus BUMN dan telah dinyatakan pailit.
Pembubaran Merpati Airlines diumumkan setelah maskapai tersebut tidak beroperasi sejak 2014 dan kondisi keuangannya sangat buruk, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditetapkan pada 20 Februari 2023.
PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit perusahaan tersebut berada dalam keadaan insolvensi.
Proses likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran perusahaan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan, perseroan terbatas, dan aturan lainnya. Seluruh kekayaan hasil likuidasi disetor ke kas negara, sesuai dengan Pasal 4.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Kertas Leces (Persero) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) merujuk pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian 2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, di mana perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.
Proses likuidasi juga dilakukan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan seluruh kekayaan hasil likuidasi akan disetor ke kas negara dalam waktu maksimal 9 tahun sejak PT Kertas Leces dinyatakan pailit.
Sumber: cnbcindonesia
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.