Jakarta: Migrasi dari Ibu Kota ke Pusat Ekonomi Asia Tenggara

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 30 March 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Rancangan Undang-Undang (RUU)  Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) resmi disetujui dalam  rapat paripurna hari ini (28 Maret), Kamis, sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan tahap kedua. Bagaimana nasib Jakarta selanjutnya? Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian (Mendagry) mengatakan pemerintah mengharapkan Jakarta menjadi salah satu pusat perekonomian Asia Tenggara. Pasalnya, Jakarta merupakan wilayah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap perekonomian Indonesia. 

 

"Menurut data BPS tahun 2023, sekitar 17% perekonomian Indonesia ditopang oleh DKI Jakarta. Bahkan setelah adanya perpindahan ibu kota, Jakarta akan terus mempertahankan kontribusi tersebut dan bersaing  dengan kota-kota kelas dunia dan kita harus semakin meningkatkan kontribusi kita sehingga agar kita bisa membangun posisi kita,” kata Tito di dalam gedung. Nusantara II, Gedung Majelis Nasional, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28 Maret 2023).

 

Kedua, Pak Tito menyampaikan bahwa pemerintah, DPR RI, dan DPD RI mempunyai visi yang sama, yaitu Jakarta bukan ibu kota negara, sehingga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusinya kepada masyarakat, perlu dilakukan khusus. harus mempunyai posisi. produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

 

Ia meyakini pembahasan UU DKJ merupakan wujud komitmen bersama untuk menjadikan Jakarta  kota kelas dunia dan penggerak kegiatan perekonomian di kawasan Asia Tenggara. “Pembahasan UU DKJ dilandasi oleh komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjadikan Jakarta  kota kelas dunia dengan tetap menjaga perputaran perekonomian yang besar sehingga dapat membangkitkan aktivitas perekonomian tidak hanya bagi Jakarta tetapi juga bagi Jakarta.` `Indonesia'' atau ``Indonesia'' memang sedang menjadi pusat perekonomian penting  di Asia Tenggara bahkan dunia,'' imbuhnya. 

 

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih mempertahankan status ibu kota Indonesia. Status ibu kota Nusantara akan berubah setelah Keputusan Presiden (Keple) keluar. Oleh karena itu, UU IKN memiliki ketentuan peralihan  yaitu  Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang relokasi IKN ke nusantara. akan terus berlanjut,” kata Dini. Wartawan, Kamis (2024/07/03). 

 

Namun, belum bisa dipastikan kapan perintah presiden tersebut akan dikeluarkan. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kapan dikeluarkannya perintah eksekutif itu sepenuhnya  kewenangan presiden,” lanjut Dini. Pak Dini juga menegaskan, dengan terbitnya Perpres tersebut, maka nusantara akan  menjadi ibu kota de facto. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. 

 

"Prinsipnya secara hukum pulau-pulau itu baru akan  menjadi ibu kota de facto setelah ada Perpres. Nah, begitu ada Perpres, otomatis DKI Jakarta akan menjadi ibu kota negara. Hilang," ujarnya. .


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.