Berita Terkini
4 Cara Sederhana Mengelola Emosi Saat Berbisnis-Kunci Sukses Pelaku Usaha
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 November 2023 Waktu baca 5 menit
Kementerian Investasi/BKPM memberikan klarifikasi terkait kasus yang mencurigakan yang melibatkan perusahaan jasa kurir J&T Express di Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mereka saat ini tengah melakukan investigasi terkait penggunaan nominee yang dilakukan oleh J&T.
"Praktik dalam industri logistik dan kurir memang melibatkan sistem keagenan dan kerjasama, namun hal ini tidak seharusnya melibatkan kepemilikan saham," ujar Yuliot kepada CNBC Indonesia dalam pesan singkat pada Selasa (31/10/2023).
Perusahaan logistik asal Indonesia ini baru-baru ini meluncurkan penawaran saham perdana (IPO) mereka di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10). Saham J&T Express mulai diperdagangkan dengan harga 11,84 HKD pada pagi hari Jumat, setelah pembukaan pada level 12 HKD. IPO ini berhasil mengumpulkan pendapatan sekitar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun, menjadikannya IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang tahun 2023.
Namun, yang menarik perhatian adalah potensi pelanggaran regulasi terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur batasan kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak dalam bidang kurir, yang seharusnya tidak melebihi 49%. Dalam prospektusnya, J&T Global menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (perusahaan asal J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
"Dalam bisnis kami, kami beroperasi melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia, dan anak perusahaan. Kami memiliki perjanjian dengan perusahaan induk di Indonesia dan pemegang saham di Indonesia, baik korporat maupun individu," seperti yang tertulis dalam prospektus J&T.
Perjanjian tersebut memberikan J&T Global kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, memperoleh manfaat ekonomi penuh dari operasi di Indonesia, dan memiliki opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di Indonesia memungkinkan.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express terdaftar sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express diakui sepenuhnya dimiliki oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing Global Limited, yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham utama J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Sumber: cnbcindonesia
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.