Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ungkap Alasan Mengapa Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Edukasi - Diposting pada 01 November 2023 Waktu baca 5 menit

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa masyarakat sering terjerat pinjol ilegal karena beberapa alasan. Alasan tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh OJK.

 

Menurut Widyasari, masyarakat menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang mereka. Mereka terjebak dalam lingkaran setan di mana mereka mengambil pinjaman baru untuk membayar utang sebelumnya.

 

Selain itu, alasan lainnya adalah karena adanya kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, dan rendahnya literasi tentang pinjol.

 

Widyasari juga menjelaskan tentang istilah "hedonic treadmill" yang terkenal dalam dunia psikologi. Istilah ini menggambarkan bagaimana seseorang selalu menginginkan gaya hidup yang lebih dan lebih tinggi. Mereka mencari kepuasan dan kenikmatan dalam hidup mereka, tetapi hal ini sering kali menyebabkan mereka terjerat dalam utang yang sulit mereka bayar.

 

Widyasari juga menyoroti fenomena FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once), dan FOPO (Fear of People's Opinion) yang sering dialami oleh generasi muda. Fenomena-fenomena ini membuat mereka tidak menikmati hidup mereka sendiri karena terlalu banyak mendengarkan pendapat orang lain. Mereka terjebak dalam budaya konsumtif yang mendorong mereka untuk mengikuti tren dan memenuhi keinginan material, bahkan jika mereka tidak mampu membayarnya.

 

Untuk mengatasi masalah pinjol ilegal di Indonesia, OJK berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) melalui kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan.

 

Sejak 1 Januari 2023 hingga Oktober 2023, Satgas tersebut telah berhasil menghentikan sebanyak 1.484 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.466 entitas merupakan pinjol ilegal. Pada bulan Oktober ini, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank.

Sumber: cnnindonesia

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.