Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 31 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan baru terkait perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpanjangan kontrak Freeport diatur dalam pasal 195 A dan 195 B. Pasal ini menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi adalah IUPK sebagai kelanjutan dari Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195 B ayat 1 memaparkan syarat-syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi, termasuk memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri, ketersediaan cadangan untuk kebutuhan operasional fasilitas tersebut, dan saham yang minimal 51% dimiliki oleh peserta Indonesia.
Syarat lainnya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar minimal 10% dari total saham kepada BUMN, mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, dan komitmen investasi baru minimal dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," demikian isi beleid tersebut.
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diajukan kepada menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa Operasi Produksi.
Permohonan perpanjangan izin harus disertai dengan surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, serta bukti pelunasan iuran tetap dan produksi selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, diperlukan laporan kegiatan operasi produksi hingga permohonan perpanjangan, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, RKAB, serta neraca sumber daya dan cadangan.
Pada ayat 5 dijelaskan bahwa menteri akan memberikan persetujuan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kriteria di atas serta kinerja Operasi Produksi, dengan keputusan diberikan sebelum izin berakhir.
Menteri juga berhak menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Penolakan harus disampaikan kepada pemegang izin sebelum izin berakhir dengan alasan penolakan yang jelas.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.