Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 31 May 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penundaan kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk Tapera ini banyak mendapat protes dari masyarakat. Meski begitu, Airlangga memberi indikasi bahwa pembatalan kebijakan tersebut tidak mungkin terjadi.
"Ini adalah undang-undang," kata Airlangga ketika ditanya tentang kemungkinan pembatalan Tapera, saat ditemui wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (30/5/2024).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan Tapera perlu disosialisasikan lebih luas karena Tapera memiliki banyak manfaat.
"Manfaatnya antara lain adalah pinjaman untuk perumahan. Pinjaman tersebut ada dua jenis, yaitu untuk perumahan baru dan untuk renovasi," jelas Airlangga.
Selain itu, tingkat suku bunga untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera akan diatur dengan suku bunga tertentu.
"Sosialisasi ini perlu dilakukan baik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) maupun Menteri PUPR, karena mereka yang menjadi ujung tombaknya," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa buruh menolak aturan ini. Dia juga menyebut bahwa buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya, PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Gaji kami sudah dipotong, dan sekarang tabungan buruh juga tidak ada. Kami kecewa dan menolak ini. PP ini dibuat tanpa komunikasi dengan pekerja buruh," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang karena dinilai memberatkan. Dia juga menyatakan bahwa program ini tidak wajib bagi para buruh. Andi menegaskan bahwa serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh, dan kami mengusulkan agar Tapera tidak bersifat wajib. Kami mengusulkan agar bersifat opsional, sehingga bisa dipilih untuk ikut atau tidak," katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini.
"Serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog atau diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas bahwa pemerintah membuat keputusan tersebut secara sepihak. Prinsip hak demokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," ujarnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.