MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Calon Kepala Daerah

Berita Terkini - Diposting pada 31 May 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait penambahan tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah. Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur dari yang sebelumnya harus berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi terhitung sejak pelantikan calon.

 

Mahkamah Agung juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

 

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

 

Ridha mengajukan permohonan uji materi mengenai syarat usia kepala daerah ke Mahkamah Agung pada 23 April 2024. Permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputuskan tiga hari kemudian. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, dengan dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: tempo.co

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.