Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 19 January 2025 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Pemerintah Indonesia terus memperpanjang usia pensiun pekerja seiring dengan aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun ditetapkan meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Dimulai pada usia 57 tahun pada 2019, usia pensiun akan menjadi 58 tahun pada 2022, dan dijadwalkan bertambah lagi menjadi 59 tahun pada 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan usia pensiun dengan peningkatan harapan hidup di Indonesia, serta untuk memastikan keberlanjutan program jaminan pensiun.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun merupakan batas maksimal bagi pekerja untuk berhenti bekerja, meski demikian, usia ini tetap harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban kerja, serta faktor fisik yang memerlukan energi lebih.
Bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP), mereka berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik selama masa kerja maupun setelah tidak bekerja lagi. Manfaat tersebut dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
"Pada tahun 2025, usia pensiun pekerja akan mencapai 59 tahun sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015, dan kebijakan ini akan berlanjut hingga 2043, dengan usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun. Ini didasarkan pada peningkatan harapan hidup di Indonesia serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," jelas Sunardi dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) adalah hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan, selain kewajiban lainnya seperti pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua kewajiban ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Dia menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan juga mengatur tentang Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman pelaksanaan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.