TikTok Bermitra dengan E-commerce Lokal untuk Menghidupkan Kembali TikTok Shop di Indonesia

Berita Terkini - Diposting pada 20 November 2023 Waktu baca 5 menit

Terdapat laporan bahwa TikTok berencana bermitra dengan e-commerce lokal guna melanjutkan operasional bisnis TikTok Shop di Indonesia.

"Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Temmy Satya Permana menyampaikan, 'Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-commerce lokal), kemungkinan ya karena kalau dari bikin PT sendiri sepertinya tidak,'" demikian disampaikan pada Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, yang dikutip oleh Antara pada Minggu, 19 November 2023.

 

Meskipun belum dapat mengonfirmasi kabar bahwa e-commerce lokal yang akan menjadi mitra adalah Tokopedia, Temmy memastikan bahwa kemitraan TikTok dengan salah satu e-commerce lokal tidak akan merugikan e-commerce lokal lainnya karena masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

 

Menurut Temmy, pemerintah tidak dapat mengatur atau melarang TikTok untuk bermitra dengan e-commerce lokal selama TikTok mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dia menyatakan, "Tidak ada masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai mana yang ditawarkan lebih bagus, pelayanan lebih baik. Kita tidak bisa melarang, TikTok mau bermitra dengan siapa pun yang pasti satu, comply dengan regulasi."

 

Lebih lanjut, Temmy menjelaskan bahwa larangan operasional TikTok Shop disebabkan oleh tidak mematuhi peraturan yang berlaku, karena izin sebagai media sosial digunakan juga sebagai e-commerce, menciptakan kesenjangan.

 

Dia menegaskan bahwa TikTok hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A, yang seharusnya tidak diizinkan berjualan, hanya boleh melayani pengaduan konsumen, dan melakukan riset pasar. Temmy juga menyoroti pengaturan di Tiongkok, di mana platform monopoli dilarang, dan membandingkannya dengan situasi di Indonesia, menyatakan, "Jadi di negara asalnya saja diatur, masa di kita bebas? Tidak dong."

Sumber: medcom.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.