Sabun Mandi & Deterjen Dikenakan PPN 12%: Beban Baru untuk Kebutuhan Sehari-Hari!

Berita Terkini - Diposting pada 19 December 2024 Waktu baca 5 menit

Illustrasi

DIGIVESTASI - Ekonom menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Menurut sejumlah pengamat, tarif baru ini tetap akan berdampak pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.

 

Pengecualian barang pangan dari PPN sebenarnya bukanlah kebijakan baru, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebelum diperkuat melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

 

“Klaim pemerintah lebih terlihat sebagai upaya politik untuk meredam kritik publik. Namun pada kenyataannya, kenaikan tarif ini tetap membebani mayoritas kebutuhan masyarakat menengah ke bawah,” ujar Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam pernyataannya pada Kamis (19/12/2024).

 

Bhima menambahkan, penerapan tarif PPN 12 persen akan berdampak luas pada banyak barang konsumsi, termasuk elektronik, suku cadang kendaraan, serta kebutuhan sehari-hari seperti deterjen, sabun mandi, dan pakaian.

 

“Apakah deterjen dan sabun mandi dianggap sebagai barang mewah? Narasi pemerintah terlihat bertentangan dengan prinsip pajak berkeadilan. Selain itu, kenaikan PPN ini tidak akan banyak berkontribusi pada penerimaan negara karena lemahnya daya beli masyarakat yang akan berdampak pada penurunan omzet bisnis. Akibatnya, penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai juga bisa terdampak,” imbuhnya.

 

Ekonom juga mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap tingkat inflasi di tahun depan yang berpotensi tetap tinggi, memperbesar tekanan ekonomi bagi kelas menengah ke bawah, dan mempercepat penurunan kelas menengah menjadi rentan. Bhima menilai, langkah pemerintah memperkenalkan multitarif tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar regulasi terkait PPN.

 

Dari sudut pandang lain, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagai langkah yang kurang ideal namun dapat dimengerti. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal dalam menghadapi tantangan berat pada tahun-tahun mendatang.

 

“Kenaikan ini bertujuan mengamankan kondisi fiskal, terutama untuk menghadapi 2025 dan 2026 yang penuh tantangan,” jelas Wijayanto.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa hanya menaikkan tarif PPN tidak cukup untuk memaksimalkan penerimaan negara. Pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), memperluas basis pajak (tax base), menangani kasus korupsi di sektor pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.