Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 14 December 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Tax Amnesty dan Kenaikan PPN 12% di 2025: Polemik Ketidakadilan Pajak, Pemerintah memasukkan revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Jika terlaksana, program ini akan menjadi gelombang ketiga pengampunan pajak dalam waktu yang relatif berdekatan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari para ekonom. Kritik muncul karena pelaksanaannya bersamaan dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menyatakan bahwa meskipun tax amnesty dan kenaikan PPN adalah dua kebijakan berbeda, keduanya memiliki efek sosial yang saling terhubung. “Keduanya berhubungan dengan pajak, tetapi menyentuh strata pendapatan yang berbeda sehingga terasa tidak adil,” kata Wahyu kepada CNBC Indonesia.
Program tax amnesty, katanya, sering kali menjadi peluang bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi, seperti konglomerat dan orang super kaya. Pada pelaksanaan tax amnesty jilid II pada 2022, terdapat 11 konglomerat dengan kekayaan di atas Rp 1 triliun yang mendapatkan pengampunan pajak.
Sebaliknya, tarif PPN akan membebani seluruh lapisan masyarakat, termasuk golongan menengah ke bawah. Akibatnya, isu ketidakadilan ini semakin ramai dibahas, terutama di media sosial.
“Ketimpangan ini menjadi isu besar ketika masyarakat kecil merasa terhimpit oleh kenaikan PPN, sedangkan orang kaya mendapat pengampunan pajak,” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, masyarakat kelas menengah bawah kini sudah terbebani oleh tekanan ekonomi, terutama karena daya beli yang menurun akibat inflasi. Laju konsumsi rumah tangga, yang menyumbang 53,08% terhadap PDB, bahkan hanya tumbuh 4,91% di kuartal III-2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93% dan kuartal I-2024 sebesar 4,91%.
Pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan pun menunjukkan pelemahan, dari 5,11% di kuartal II menjadi hanya 4,95% pada kuartal III-2024. “Data BPS ini mencerminkan adanya penurunan daya beli masyarakat,” ujar Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Ekonomi Moneter Universitas Indonesia.
Ia menilai kenaikan PPN pada 2025 menjadi 12% akan semakin memperburuk daya beli masyarakat dan melemahkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam kebijakan ini karena daya beli masyarakat bisa semakin tertekan,” kata Telisa.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa usulan memasukkan revisi Undang-Undang Tax Amnesty ke dalam Prolegnas 2025 muncul secara mendadak. “Tiba-tiba Badan Legislasi (Baleg) memasukkan ke dalam long list Prolegnas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, Komisi XI baru mengetahui hal tersebut setelah anggota mereka di Baleg memberi informasi saat rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas inisiatif tersebut, Komisi XI kemudian menjadi pengusul revisi Undang-Undang Tax Amnesty, mengingat pengalaman mereka dalam pembahasan kebijakan tersebut sebelumnya.
“Sebagai mitra Kementerian Keuangan yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak, Komisi XI merasa lebih tepat menjadi pengusul kebijakan ini untuk prioritas Prolegnas 2025,” ujar Misbakhun.
Polemik mengenai tax amnesty jilid III dan kenaikan PPN menunjukkan pentingnya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan dalam kebijakan perpajakan. Dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak semakin memperburuk ketimpangan.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.