Nasib Tragis Bata: Rugi Terus & Ditinggal Presiden Komisaris, Ada Apa?

Berita Terkini - Diposting pada 27 June 2025 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi Toko Sepatu Bata | Shutterstock

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan bahwa Rajeev Gopalakrishnan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris perusahaan. Surat pengunduran dirinya diterima oleh perusahaan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025.

 

“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Rajeev Gopalakrishnan selaku Presiden Komisaris Perseroan pada hari Rabu, 25 Juni 2025,” demikian keterangan dari manajemen BATA yang tertuang dalam dokumen Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 26 Juni 2025.

 

Pihak manajemen menyampaikan bahwa pengunduran diri Rajeev akan mulai berlaku efektif pada tanggal 25 Juli 2025. Meskipun demikian, keputusan atas pengunduran dirinya akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 19.9 dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 8 ayat (3) dalam Peraturan OJK No. 33 Tahun 2014.

 

Sebagai informasi tambahan, kondisi keuangan BATA saat ini sedang mengalami tekanan, termasuk penyusutan aset perusahaan. Hingga 30 September 2024, aset perusahaan mengalami penurunan sebesar 21,7% dibandingkan posisi per 31 Desember 2023. Perusahaan mencatat total aset sebesar Rp 458 miliar.

 

Selain itu, perusahaan juga memiliki total kewajiban atau liabilitas sebesar Rp 456 miliar. Di sisi lain, BATA masih mencatatkan kerugian yang signifikan sebesar Rp 129 miliar pada periode yang sama, yaitu per September 2024.

 

Yang terbaru, Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi kepada BATA karena belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode 31 Maret 2025. Sebelumnya, pada hari Jumat, 30 Mei 2025, BEI telah memberikan peringatan tertulis kepada BATA atas keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan interim per akhir Maret 2025.

 

Sanksi yang diberikan oleh BEI mencakup Surat Peringatan ke-2 (SP2) serta denda sebesar Rp 50 juta. Tidak hanya BATA, BEI juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap 82 perusahaan lain yang belum menyerahkan laporan keuangan interim mereka.

Sumber: DETIK

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.