Menko PMK Klarifikasi Isu 'Korban Judi Online Dapat Bansos'

Berita Terkini - Diposting pada 18 June 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI -  Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Effendy Terkait Bansos untuk Korban Judi Online. Menko PMK Muhadjir Effendy meluruskan pemahaman publik mengenai pernyataannya tentang 'korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos)'. Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah keluarga pelaku judi yang terdampak, bukan pelaku judi online itu sendiri.

 

"Saya menangkap dari opini masyarakat ada yang mengira bahwa korban judi online adalah pelaku judi, yaitu pemain dan bandar. Ketika saya menyatakan bahwa korban judi online bisa mendapatkan bansos, mereka menganggap para penjudi yang akan menerima bantuan. Ini salah paham," jelas Muhadjir Effendy setelah salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

 

Muhadjir merujuk pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan bahwa pelaku judi online adalah pelanggar hukum. Ia menegaskan bahwa yang akan menerima bansos adalah keluarga pelaku judi yang mengalami kerugian finansial dan psikologis akibat tindakan tersebut.

 

"Pelaku judi, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak. Tugas utama Siber dan Satgas Pemberantasan Judi Online adalah menindak mereka. Saya mendapat penjelasan dari Menkominfo bahwa saya akan menjadi Wakil Pengarah Satgas, dengan Ketua Pengarahnya adalah Menko Polhukam," tambah Muhadjir.

 

"Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa korban judi online bukanlah pelaku, melainkan keluarga atau individu terdekat dari penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis. Mereka yang akan kita bantu," lanjutnya.

 

Muhadjir menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Keluarga pelaku judi yang jatuh miskin dan kehilangan harta benda akibat judi akan mendapatkan bansos.

 

"Jika mereka kehilangan harta benda, sumber kehidupan, atau mengalami trauma psikologis, dan menjadi miskin, maka mereka akan mendapatkan bansos. Menurut UUD Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, semua orang miskin, termasuk korban judi online, adalah tanggung jawab negara," jelasnya.

 

Namun, Muhadjir menambahkan bahwa keluarga pelaku judi tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Mereka harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

"Prosesnya akan dicek standar dan kriterianya, apakah sesuai dengan yang ditetapkan Kemensos. Jika dipastikan bahwa mereka jatuh miskin akibat judi online, mereka akan mendapatkan bansos. Jadi, jangan bayangkan pemain judi langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu," tegasnya.

 

Muhadjir kembali menekankan bahwa korban judi online bukan pelaku judi, melainkan keluarga yang mengalami dampak kerugian akibat kejahatan tersebut.

 

"Ini mohon dipahami dengan baik. Sekali lagi, korban judi online bukan pemain atau penjudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material, maupun psikologis. Jika mereka jatuh miskin, maka mereka yang akan mendapatkan bantuan sosial," tutupnya.

p>
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

 

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.