Mengapa Anak Muda Indonesia Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online? Ini Penjelasan OJK!

Berita Terkini - Diposting pada 19 January 2025 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi anak Muda

DIGIVESTASI - Anak muda rentan terjerat injaman dan judi online, OJK soroti maraknya praktik ilegal

Di era digital saat ini, generasi muda semakin rentan terhadap jebakan keuangan berbahaya, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan perjudian online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan keprihatinannya atas tingginya pengaduan terkait kedua praktik tersebut yang melibatkan anak muda di Indonesia.

 

Berdasarkan data Satgas PASTI tahun 2024, sebanyak 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun. “Situasi ini cukup memprihatinkan karena banyak anak muda yang terjebak dalam pinjaman ilegal. Selain itu, judi online yang semakin marak juga perlu menjadi perhatian serius karena dapat merusak tatanan kehidupan, terutama jika sudah kecanduan,” ungkap Friderica dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

 

Fenomena pinjol ilegal dan judi online menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Kemudahan akses melalui aplikasi digital, termasuk platform permainan daring, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kecanduan. "Judi online sangat mudah dibuat dan menjangkau anak muda melalui berbagai platform digital," tambahnya.

 

Selain itu, kecenderungan anak muda terpengaruh oleh fenomena FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once) turut menjadi tantangan. Faktor-faktor ini sering kali mendorong keputusan keuangan yang tidak bijak, seperti memilih pinjol ilegal atau terjebak dalam judi online. Kurangnya literasi keuangan digital juga menjadi alasan utama anak muda lebih mudah menjadi korban kejahatan finansial.

 

OJK Tingkatkan Edukasi untuk Cegah Praktik Ilegal

Sebagai langkah antisipasi, OJK melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan generasi muda. Salah satu pendekatan yang disarankan adalah menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis. Anak muda diimbau untuk memastikan layanan keuangan yang digunakan terdaftar dan diawasi OJK serta mempertimbangkan keputusan keuangan secara rasional.

 

Dengan langkah edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda semakin terlindungi dari ancaman keuangan ilegal yang dapat merugikan kehidupan mereka.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.