Saham News
IHSG Masih Merah, Tapi Saham Ini Justru Menarik Diburu-Peluang di Tengah Tekanan
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 26 July 2024 Waktu baca 5 menit
DIGIVESTASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program golden visa Indonesia yang dirancang untuk memudahkan warga negara asing (WNA), terutama yang berinvestasi di Indonesia. "Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan," ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Jokowi menjelaskan, "layanan golden visa ini untuk mempermudah WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia."
Apa itu Golden Visa Indonesia?
Golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam Pasal 184, golden visa diartikan sebagai pengelompokan visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, maksimal 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Siapa yang Berhak Menerima Golden Visa Indonesia?
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 menyebutkan bahwa golden visa diberikan kepada:
1. Investor :
- WNA investor individu yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.
- WNA investor individu yang tidak mendirikan perusahaan.
- WNA yang menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, cabang atau anak perusahaan asing.
- WNA perwakilan perusahaan induk di luar negeri yang bertugas di cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
2. Penyatuan Keluarga :
- WNA yang bergabung dengan pasangan pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- Anak di bawah 18 tahun yang belum menikah, bergabung dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- WNA yang bergabung dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
3. Repatriasi :
- Eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah Kedua :
- Individu dengan keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- WNA lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Persyaratan Golden Visa :
Golden visa diberikan kepada WNA yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Syarat-syaratnya meliputi:
1. Investor Individu Mendirikan Perusahaan :
- Investasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun.
- Investasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun.
2. Investor Perusahaan/Korporasi :
- Investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun.
- Investasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun.
3. Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan :
- Dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
- Dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun, dengan penggunaan yang sama.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.