Indonesia Dikepung Sampah: Pemerintah Diminta Laksanakan Peta Jalan Solusi Krisis Lingkungan

Berita Terkini - Diposting pada 16 January 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

DIGIVESTASI - Sampah laut yang terdampar di pantai, keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di sekitar pemukiman, dan sampah yang berserakan di jalan-jalan semakin mengkhawatirkan. Apakah strategi untuk pengurangan sampah yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik? Di sejumlah daerah, warga telah mengajukan protes terkait TPA liar yang bermunculan. Salah satu yang menonjol adalah protes warga Limo-Cinere, Depok, terhadap keberadaan TPA ilegal di bantaran Kali Pesanggrahan, yang sudah beroperasi sejak 2009. Meski banyak protes yang muncul, TPA tersebut tetap beroperasi hingga kini, dengan protes besar terakhir terjadi pada November 2024. Namun, hingga saat ini, tidak ada jaminan TPA liar tersebut akan ditutup secara permanen.

 

Warga Cinere bukanlah satu-satunya yang merasakan keresahan ini. Sebelumnya, protes serupa juga datang dari warga di Yogyakarta dan Bandung. Masalah sampah yang semakin membebani lingkungan merupakan akibat dari perilaku kolektif yang masif. Kemunculan TPA liar, sampah yang berserakan di jalan, hingga sampah plastik yang menumpuk di pesisir, berasal dari kontribusi semua pihak. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menjelaskan bahwa strategi pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sepihak. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatasi masalah sampah yang menumpuk.

 

Langkah pertama, menurut Ade, adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan dan pemilahan sampah yang harus dimulai dari sumbernya. KLH berkomitmen untuk menjalankan strategi ini secara lebih edukatif dan sistematis. Selanjutnya, kementerian akan memperkuat penerapan kewajiban produsen dalam pengelolaan dan pengurangan sampah. Mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap produsen diwajibkan mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah dari produk yang dihasilkan. Lebih jauh lagi, produsen wajib mengelola kemasan atau produk yang tidak terurai oleh alam.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menjelaskan bahwa setiap produsen, termasuk sektor manufaktur, jasa makanan-minuman, dan ritel, wajib merencanakan, mengelola, dan melaporkan pengelolaan sampah produk mereka. Peraturan ini mencakup industri makanan dan minuman, barang konsumsi, kosmetik, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan pasar.

 

Menurut data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Indonesia mencapai 41,08 juta ton per tahun, dengan 60,35% dari jumlah tersebut sudah terkelola. Namun, masih ada 40% atau sekitar 16,3 juta ton sampah yang belum terkelola. Sebagian besar sampah berasal dari sisa makanan (sekitar 40%), diikuti oleh sampah plastik (19,1%), kayu dan ranting (12,02%), serta kertas dan karton (10,87%). Sebagian besar sampah yang tidak terkelola ini berpotensi mencemari lingkungan, termasuk melalui TPA ilegal.

 

Sementara itu, KLH juga berkomitmen untuk menutup TPA ilegal yang masih melakukan praktik open dumping. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, sebanyak 306 TPA di seluruh Indonesia masih melakukan open dumping, dan pemerintah berencana memberikan sanksi administratif kepada para pengelola TPA tersebut mulai bulan depan. "Ada 306 TPA yang harus dihentikan. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang sudah berlaku sejak hampir 13 tahun lalu," tegasnya.

 

Walaupun rencana aksi yang diusung masih terkesan klise, komitmen dan konsistensi dalam penerapannya diperlukan untuk secara bertahap mengurangi timbulan sampah.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.