Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 14 August 2025 Waktu baca 5 menit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas rencana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (13/8/2025), bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran warga Pati yang menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250%.
“Apakah paripurna tentang pengusulan hak angket disetujui?” tanya Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudi, selaku pimpinan rapat. Pertanyaan itu dijawab dengan seruan setuju dari para anggota DPRD dan warga yang hadir menyaksikan jalannya sidang.
Hampir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati memberikan dukungan terhadap penggunaan hak angket tersebut. Ketua Fraksi PKS, Narson, menyatakan persetujuannya. “Kami mengusulkan hak angket untuk membatalkan kebijakan Bupati Sudewo. Pertama, terkait pengangkatan Direktur RSUD. Kedua, menyangkut pergeseran anggaran tahun 2025 ini,” ujarnya dalam sidang.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat yang hadir menilai keputusan Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati. Pandangan tersebut juga disetujui oleh fraksi-fraksi lainnya. “Untuk menjamin pemerintahan yang transparan, sesuai dengan komitmen kami untuk berjalan bersama masyarakat, demi Pati yang lebih maju,” kata seorang anggota Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (7/8/2025) telah mengimbau Bupati Sudewo untuk mengkaji kembali rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%. “Prinsipnya, kebijakan tidak boleh membebani dan harus menyesuaikan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian secara komprehensif,” ucapnya di Purworejo.
Gubernur Luthfi memberikan tiga instruksi kepada Bupati Sudewo. Pertama, melibatkan pihak ketiga untuk melakukan kajian mendalam. Kedua, menyesuaikan kenaikan PBB-P2 dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Ketiga, memastikan kebijakan tersebut tidak menekan perekonomian warga. Ia juga membuka kemungkinan revisi jika rencana kenaikan pajak dinilai memberatkan masyarakat, demi menghindari kekhawatiran publik.
“Lakukan sosialisasi dengan tepat agar dapat dipahami masyarakat. Prinsipnya, kebijakan yang diambil tidak boleh menjadi beban bagi warga,” tegasnya.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.